SiteSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna, Selasa, (24/2/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen berlangsung diruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Dari tiga Ranperda yang disahkan salah satunya mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2044.

Selain, penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta pengambilan keputusan atas dua regulasi lainnya.

Selain RTRW, DPRD Sulut menyepakati Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum penguatan mitigasi di wilayah Sulawesi Utara yang secara geografis memiliki titik-titik rawan bencana.

Anggota DPRD Sulut juga memberikan lampu hijau terhadap perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut.

Perubahan status ini diharapkan mampu mendorong performa perusahaan dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih profesional.

​Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus dalam pendapat akhirnya mengapresiasi kerja cepat badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan komisi terkait.

“Tentunya, rapat paripurna hari ini merupakan momentum yang sangat
penting dalam perjalanan birokrasi dan pembangunan kita. Paripurna ini bukan sekadar pertemuan administratif rutin, melainkan wujud nyata dari sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan DPRD,”kata YSK.

Menurutnya, pengesahan RTRW 2025-2044 adalah langkah strategis untuk menjamin kepastian investasi di Sulut untuk dua dekade mendatang.

“Ini adalah landasan bagi kita untuk melakukan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan. Dengan adanya regulasi ini, tata ruang kita memiliki kepastian hukum,” ujar Gubernur dalam sidang tersebut, Selasa.

Dikatakannya, persetujuan bersama yang ditandatangani hari ini merupakan mandat bagi kami di pihak eksekutif untuk segera melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu Pengajuan Nomor Register ke Kementerian Dalam Negeri.

“Nomor register ini adalah syarat mutlak agar regulasi kita memiliki kekuatan hukum tetap (inkrachf), sehingga sistem perlindungan masyarakat dan optimalisasi PAD dapat segera diimplementasikan secara formal,”ucapnya.

Lanjut Gubernur, proses evaluasi ini adalah filter akhir yang memastikan bahwa RTRW kita benar-benar siap menjadi arah pembangunan yang menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian ingkungan demi masa depan generasi penerus daerah kita.

“Dengan pengesahan ini, dokumen Ranperda akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses evaluasi dan registrasi,”tuturnya.

Sementara, Ketua DPRD Fransiskus Silangen mengatakan, pengambilan keputusan hari ini merupakan momentum strategis dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.

“Hal ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan penyelenggaran pemerintahan yang respontif, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat,”tuturnya.

Lanjut Silangen, Keputusan yang ditetapkan hari ini hendaknya menjadi energi dan semangat baru bagi kita semua yang bekerja lebih cerdas dan lebih bersinergi demi kemajuan daerah dengan semangat kebersamaan dan tanggungjawab yang tinggi.

“Marilah kita mengawal serta mengimplementasikan setiap rugulasi secara konsisten dan profesional demi terwujudnya Sulawesi Utara yang maju sejahtera dan berkelanjutan,”pungkasnya.(vil)