Soal TPP,  Ini Penjelasan Terbaru Pemkab Talaud

Foto : Frenki Tiolong

SiteSulut.com-Pemerintah Kabupaten Talaud, terus memperjuangkan agar hak ASN dan PPPK segera terpenuhi.

Salah satunya, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Keterlambatan pembayaran TPP bukan disengaja, melainkan harus melewati beberapa mekanisme yang ada.

Hal ini disampaikan langsung, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Frenki Tiolong, saat diwawancarai, Sabtu (3/5/2025).

“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keterlambatan pembayaran TPP,”ujarnya.

Frenki mengatakan, ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi. Selain ada perubahan regulasi dari Kemendagri.

“Ini butuh kesabaran karena prosesnya panjang. Ada banyak faktor yang harus dipenuhi. Selain menunggu rekomendasi persetujuan Mendagri,”ucapnya.

Menurutnya, ini juga tidak hanya dialami oleh Kabupaten Talaud.

Tetapi beberapa daerah lainnya juga mengalami keterlambatan.

“Ini bukan disengaja atau ditahan oleh Pak Bupati seperti berita yang beredar sebelumnya. Tapi ada mekanisme harus dipenuhi. Seperti melengkapi persyaratan, pengurusan administrasi dan kelengkapan administrasinya,”tuturnya.

Diakuinya bahwa keterlambatan ini dikarenakan adanya perubahan regulasi, sehingga harus menunggu persetujuan besaran TPP dari Kementerian Dalam Negeri.

“TPP ini sebenarnya tidak ada masalah. Persoalanya ada sedikit perubahan regulasi. Bahwa sekarang tidak bisa lagi mengajukan secara manual harus menggunakan sistem aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa (SIMONA) sebagai alat bantu dalam mentapkan nilai besaran dasar TPP,”jelasnya.

Lanjut Frenki, rentan waktu yang lama itu sampai TPP saat ini belum bisa dicairkan. Karena ada mekanisme dan prosesnya.

Ini juga memenuhi administrasinya. Bahwa catatan Kemendagri dalam Simona setiap mereka melakukan verifikasi kami melakukan perbaikan.

“Titiknya sampai pada 29 April kemarin, surat hasil verifikasinya sudah oke semua sampai dengan besarannya berdasarkan kelas jabatannya,”terangnya.

Dijelaskannya, ada 9 persyaratan yang harus dilengkapi. Dan paling rumit juga di matriks itu sambil memperhatikan besaran dari masing masing pegawai.

“Besarannya sudah tuntas di apilikasi Simona kita memandang bahwa proses rekomendasi tidak ada halangan dari bina  keuangan daerah karena surat pengantarnya sudah ada,”ucapnya.

Selanjutnya, untuk proses rekomendasinya dari verifikasi ini dari biro organisasi. Sedangkan rekomendasi itu ada dirjen bina keuangan daerah Kemendagri karena mereka yang mengeluarkan rekomendasinya.

“Surat rekomendasi dikeluarkan biro organisasi ke dirjen bina keuangan daerah kemendagri. Dimana catatan-catatan mereka dan tahapan verifikasi sudah tuntas dan siap dikeluarkan rekomendasi persetujuan oleh bina keuangan daerah,”jelasnya.

Ditambahkan Frenki, semua persyaratan dan administrasinya sudah 90 persen tuntas.  Tinggal fisik artinya besaran perorang sudah dipenuhi alokasi jenis tambahan penghasilan dari pegawai itu dalam aplikasi Simona, karena dalam rekomendasi mendagri pengurusan itu harus melalui Simona.

“Besarannya sudah tuntas di apilikasi Simona kita memandang bahwa proses rekomendasi tidak ada halangan dari bina  keuangan daerah karena surat pengantarnya sudah ada,”tambahnya.

Kenapa dia harus direkomendasi karena ada dua jenis proses pemerintah daerah membayar TPP pada Tahun 2025 ini.

Sebelumnya juga, Pemerintah Daerah telah menyampaikan bahwa ada dua mekanisme yang harus dipenuhi untuk pembayaran TPP.

Dua mekanisme itu adalah pelaporan, dan mekanisme pengurusan rekomendasi. Fase pelaporan artinya, Pemda melaporkan yang isinya adalah bahwa alokasi TPP itu besarannya tidak sama atau lebih kecil dari pada alokasi sebelumnya.

“Maka mekanisme pelaporan itu dipersilahkan tapi dibentuknya pelaporan. Ada juga format pelaporan yang disediakan atau diwajibkan oleh Kemendagri,”ucapnya.

Kemudian kedua, apabila alokasi TPP khususnya Tahun 2025 ini, lebih besar dari pada alokasi TPP Tahun 2024.

“Maka mau tidak mau harus mengurus rekomendasi artinya kalau lebih besar berarti, Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri memandang ada penambahan jenis tambahan penghasilan bagi pegawai, baik itu besaran atau indikator baru,”ungkapnya.

Seperti contoh saat ini, P3K juga dibiayai. Maka itu menjadi faktor pendukung bahwa harus mengurus rekomendasi. Didalam pengurusan rekomendasi ini, ada tatacara pengurusannya. Sebagaimana amanat Kemendagri 900 tata cara pengurusan rekomendasi.

Semuanya itu harus diurus dengan teliti untuk menghindari resiko Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Itulah mengapa kami berhati-hati. Jika membayar tanpa dasar rekomendasi, maka bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Karena ketika semua sudah lengkap ini juga menjamin apabila terjadi dugaan permasalahan, mereka juga siap memberikan keterangan dan datanya lengkap lewat Simona karena Pemkab Talaud telah mengikuti prosedur tatacara yang diamanatkan dengan ketentuan,”jelasnya.

Sambil berharap, rekomendasi segera diterima karena pemenuhan syarat administrasinya telah tuntas. Catatan-catatan dan koreksi atas pemenuhan syarat telah di lengkapi dan dinyatakan tuntas.

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Talaud bakal mengucurkan dana sebesar 63,1 Miliar dalam Pembayaran TPP yang di hitung sejak awal tahun 2025 di dalamnya termasuk (PPPK) yang sudah bekerja dan memiliki SK.(vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *