Penetapan tersangka tidak sesuai prosedur, Fri John Minta Polda Sulut Hormati Putusan Praperadilan

SiteSulut.com-Anggota DPRD Sangihe, Fri John Sampakang secara tegas menolak penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.

Ia menilai, bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya meminta tolong tanyakan ke penyidik soal yang menyatakan saya sebagai tersangka pemalsuan surat wasiat,”ucapnya.

Menurut Sampakang, dalam hal ini apakah perkara ini sudah gelar umum, Propam dan Irwasda untuk menentukan apakah saya tersangka atau tidak.

“Kan perkara ini sudah lima tahun. Yang tidak bisa dibuktikan bahwa itu pemalsuan. Tidak ada data forensik dari pada si pelapor, bahwa semua ini adalah palsu. Lalu yang saya pertanyakan kenapa harus naik penyidikan. Bahwa saya dinyatakan dalam posisi tersangka,”ujarnya.

Sampakang mengungkapkan, sambil menunggu putusan praperadilan, Fri Jon menuntut agar pihak kepolisian menghormati proses hukum dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tempat ia bernaung.

“Ini ada sebuah kejanggalan prosedural yang mendasari keberatan saya. Kasus yang dituduhkan, yakni pemalsuan, telah bergulir selama lima tahun namun dinilai tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat, terutama dari sisi forensik,”tuturnya.

Menurutnya, tidak ada data forensik dari pada si pelapor, bahwa semua ini adalah palsu. Lalu yang saya pertanyakan kenapa harus naik penyidikan.

“Ini yang saya pertanyakan tidak adanya tahapan gelar perkara yang melibatkan Irwasda dan Propam sebelum penetapan tersangka, sebuah langkah yang krusial untuk memastikan keabsahan proses penyidikan,”terangnya.


Fri Jon mengatakan, status saya kan juva sebagai pejabat daerah, saya meminta juga pihak kepolisian mematuhi mekanisme pemanggilan.

“Kami juga punya aturan internal (MP3) pasal 245 yang mewajibkan penyidik menyurati pimpinan DPRD terlebih dahulu. Kan harus menyurat dulu ke pimpinan DPRD ini kan ada lembaga saya sebagai anggota dewan,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak penyidik Polda Sulut harus menghormati secara lembaga.

“Untuk proses pemanggilan tersangka saya tidak akan hadir dalam panggilan sebagai tersangka selama prosedur kelembagaan dan hukum tidak dipenuhi. Kan ini perkara tersebut kini berada di meja praperadilan, sebuah mekanisme hukum yang secara konstitusional menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *