SiteSulut.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan ini diketok dalam rapat paripurna DPRD Sangihe dengan agenda Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang Kantor DPRD Sangihe, Kamis (3/9/2026).

​Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald Paul Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah Johanis Pilat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Sangihe.

​Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota legislatif yang terlibat aktif dalam maraton pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, proses ini bukan sekadar pemenuhan tahapan administratif, melainkan wujud kemitraan strategis antara eksekutif dan legislatif untuk menentukan arah pembangunan daerah.
​
“Terima kasih atas masukan, saran, kritik, dan koreksi yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD, baik secara langsung maupun melalui Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal itu menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda Perubahan APBD 2026,” ujar Michael.
​Satu hal yang menarik perhatian, Bupati milenial ini menyebut pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kali ini tercatat sebagai yang tercepat sepanjang sejarah di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

​”Saya pernah bertugas di DPRD kurang lebih lima tahun. Biasanya pembahasan RAPBD Perubahan hampir selalu mendekati batas waktu (deadline). Namun, pembahasan kali ini adalah yang tercepat dalam sejarah,” tegasnya.

​Meski demikian, Michael mengingatkan bahwa pengesahan Ranperda menjadi Perda bukanlah titik akhir. Ia menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera tancap gas merealisasikan program, kegiatan, serta subkegiatan yang telah dianggarkan.
​
Ia menekankan agar penyerapan anggaran tidak hanya sekadar mengejar pemenuhan target angka, melainkan mengutamakan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas.
​
“Pelaksanaan anggaran tidak hanya berorientasi pada besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga pada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Kita harus mampu menjaga keseimbangan antara kecepatan pelaksanaan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.
​
Mengakhiri sambutannya, Michael mengimbau seluruh jimpinan OPD untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta melakukan pengendalian secara berkala demi mencegah keterlambatan realisasi di lapangan.

Ia berharap hubungan harmonis antara Pemkab dan DPRD Sangihe terus terjaga demi memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan daerah.