SiteSulut.com- Sidang sengketa informasi publik antara warga Kota Bitung, Berty Allan Lumempouw, melawan Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung kembali digela, di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Kamis (18/6/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong ini, pihak Distrik Navigasi menegaskan komitmennya terhadap transparansi dengan menyatakan kesiapan membuka dokumen realisasi anggaran tahun 2023 dan 2024.

“Sesuai arahan dari Biro Dokumentasi Informasi Publik di pusat, untuk poin mengenai laporan keuangan berbasis Laporan Realisasi Anggaran (LRA) tahun 2023 dan 2024 itu bisa dibuka,” ujar perwakilan Distrik Navigasi Bitung, Jeffry Lamusu, di hadapan Majelis Komisioner.


​Langkah ini sekaligus memperjelas posisi badan publik tersebut yang sejak awal beriktikad baik mengikuti koridor aturan, meski sempat terjadi perdebatan terminologi mengenai status dokumen di dalam persidangan.


​Pihak Distrik Navigasi meluruskan dinamika terkait belum bisa diberikannya dokumen untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

Hal ini dikarenakan tahun anggaran 2026 masih berjalan, sementara untuk tahun 2025 dokumennya masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berlangsung hingga Mei lalu.

“Kami membedakan kapasitas mana yang sudah diaudit secara laporan keuangan, dan mana yang diaudit secara kinerja. Untuk dokumen yang sifatnya mikro seperti kuitansi dan nota belanja, kami menafsirkan itu merupakan ranah auditor,” jelas Jeffry selaku pihak Termohon.


​Ia menambahkan bahwa informasi yang bisa dikonsumsi oleh masyarakat umum pada prinsipnya adalah dokumen yang bersifat makro atau umum. Kendati demikian, demi kepastian hukum, Distrik Navigasi Bitung menegaskan bahwa dokumen pokok yang telah terarsip dan bersifat terbuka dipastikan akan diberikan kepada Pemohon.


​Mendengar penjelasan tersebut, Majelis Komisioner langsung membatasi perdebatan agar tidak melebar. Majelis mengapresiasi sikap kooperatif dan iktikad baik dari Distrik Navigasi Bitung yang mau meluruskan batasan dokumen yang bisa diakses.


​”Sudah ada iktikad baik dari Saudara Termohon menyampaikan bahwa (dokumen pokok) akan memberikan. Persoalan apakah itu sudah diaudit atau belum, yang pokok dokumen yang dimohonkan sudah akan diberikan. Kita batasi di situ dulu,” tegas Ketua Majelis, Andre Mongdong.

Di akhir persidangan, pihak Distrik Navigasi menyatakan tetap pada jawaban semula dan meminta waktu untuk menyusun tanggapan tertulis resmi guna merespons keberatan Pemohon.


​Majelis Hakim kemudian mengetok palu untuk menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan tertulis dari pihak Distrik Navigasi Bitung.(vil)