Jelang PSU, Bawaslu Talaud Telusuri Dugaan Politik Uang di Kecamatan Essang

SiteSulut.com-Bawaslu Kabupaten Talaud melakukan penelusuran terkait dugaan politik uang yang viral di media sosial.

Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Glendy Dalope, Sabtu (5/4/2025).

Dikatakan Glendy Dalope pihaknya masi melakukan penelusuran terhadap dugaan kasus tersebut.

”Setelah berkoordinasi dengan team yang ada, kami akan melakukan penelusuran terkait laporan tersebut. Dengan dugaan politik uang yang masuk kemarin,”ungkapnya.

Glendy menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, Bawaslu mempunyai tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran.

Namun, demi menjaga integritas, proses tersebut akan dipercepat.

“ Mengingat hari ini hari Sabtu, menunggu hingga Senin akan terlalu lama, Karena itu kami langsung bertindak cepat melakukan penelusuran, dan jika dalam penelusuran ditemukan bukti yang kuat, laporan tersebut dapat ditingkatkan menjadi temuan resmi oleh Bawaslu” Pungkasnya.

Di ketahui, jika memang dugaan tesebut benar adanya, pelaku dapat dijerat pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun.

Meski demikian, Dalope menekankan bahwa diskualifikasi terhadap peserta pemilu hanya dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti bersifat terstruktur, masif, dan sistematis.

Diketahui, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 April 2025, dengan lokasi pemungutan suara di Kecamatan Esang. 

Proses pemungutan suara akan dilaksanakan di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di delapan desa, dengan total 3.007 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).(vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *