SiteSulut.com- Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Makisanti, menyuarakan ketidakadilan yang dialami daerah penghasil sumber daya alam (SDA).
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) segera direvisi.
Hal ini ditegaskan Pierre dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang mempertemukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut dan Banggar DPRD ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (6/7).
Jalannya rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen.
Pierre mengungkapkan, aspirasi ini bahkan sudah disampaikan langsung ke jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat para legislator Sulut mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Jakarta, baru-baru ini.
”Ketua sudah sampaikan tadi bahwa kita juga sampai di pusat, ya. Kemarin kita melaksanakan bimbingan teknis, kita bersama dengan Kemendagri, ya. Dan di situ kami langsung menyampaikan bahwa mengusulkan untuk revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” ujar Pierre di hadapan forum rapat.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulut 6 (Minahasa-Tomohon) ini menilai, formula pembagian dana bagi hasil (DBH) SDA saat ini dirasa tidak adil bagi daerah penghasil.
Ironisnya, daerah yang bukan penghasil justru bisa menikmati hasil tanpa harus menanggung risiko lingkungan.
“Bahwa untuk dana bagi hasil sumber daya alam itu ditingkatkan untuk daerah penghasil. Karena daerah yang bukan penghasil ini menikmati, tapi daerah mereka aman-aman saja. Daerah kita, Pak, sebagai daerah penghasil sumber daya alam, bisa kita lihat sendiri, ya, seperti apa akibatnya,” semprot Pierre.
Ia menyayangkan porsi yang diterima daerah penghasil terlampau kecil, padahal dampak ekologis dan sosial akibat pengerukan kekayaan alam harus ditanggung oleh masyarakat lokal.
“Dan kita hanya mendapat sekian persen dari dana bagi hasil tersebut,” tambahnya.
Oleh karena itu, Pierre menegaskan komitmennya untuk mengawal revisi UU HKPD ini ke pemerintah pusat demi memperjuangkan hak-hak masyarakat bumi nyiur melambai.
”Kami menyampaikan secara langsung bahwa Undang-Undang HKPD Nomor 1 2022 ini harus direvisi untuk daerah penghasil sumber daya alam, bagi hasilnya ditingkatkan. Agar supaya masyarakat daerah penghasil ini merasakan dampak positif dari daerah yang tergerus,” tegasnya.
Bagi Pierre, ini adalah bagian dari amanah konstitusi yang ia emban sejak pertama kali menduduki kursi parlemen.
“Bukan kita berpikir untuk daerah lain, kita berpikir untuk daerah torang (kita), ya. Karena kita dilantik, disumpah untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat yang ada di Sulawesi Utara,” pungkas politisi yang dikenal vocal.(vil)

Tinggalkan Balasan