SiteSulut.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terus mematangkan regulasi internal terkait kedisiplinan legislator.

Terbaru, mereka melakukan studi komparasi ke DPRD Kota Manado dan DPRD Kota Tomohon untuk membedah penerapan Kode Etik dan Tata Beracara.

Ketua BK DPRD Talaud, Dona Framita Tine, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena penyusunan aturan main bagi anggota dewan tidaklah sederhana.

Menurutnya, masih banyak daerah yang menemui kendala dalam mensahkan regulasi tersebut.

“Pada intinya, kami dari BK masih terus melakukan studi komparasi terkait fungsi Badan Kehormatan DPRD, khususnya mengenai penegakan kode etik dan tata beracara,” ujar Dona, saat dikonfirmasi SiteSulut, Kamis (9/4/2026).

​Dalam kunjungan tersebut, Dona mengungkapkan adanya perbedaan progres regulasi di dua daerah yang menjadi sasaran studi.

“Kota Tomohon, hingga saat ini terpantau belum menetapkan kode etik secara definitif. Sementara Kota Manado sudah memiliki kode etik, namun masih menemui ganjalan teknis pada pelaksanaan tata beracara,”ucapnya.

Dona menyebut, hasil konsultasi di beberapa daerah menunjukkan bahwa penyelarasan aturan ini memang memerlukan ketelitian agar benar-benar bisa disahkan dan diterapkan secara efektif.

​”Kunjungan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi BK DPRD Talaud dalam menyusun instrumen hukum yang tepat,”ucapnya.

Lanjut Dona, targetnya harus jelas memastikan setiap anggota dewan bekerja sesuai koridor dan memiliki prosedur yang jelas jika terjadi pelanggaran.

“Kami menjadikan Manado dan Tomohon sebagai daerah pembanding. Dari sini kami belajar apa yang menjadi kendala mereka agar di Talaud nanti, baik kode etik maupun tata beracara bisa berjalan beriringan tanpa hambatan teknis,” pungkasnya.