MANADO, SiteSulut.com— Kuasa hukum mantan Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Franklin Montolalu, menegaskan bahwa kliennya, Joy Oroh, tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan pascabencana erupsi Gunung Ruang.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan Joy Oroh sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan dana stimulan bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.


Franklin menjelaskan, Joy Oroh menjabat sebagai penjabat bupati saat erupsi Gunung Ruang terjadi dan masa tugasnya berakhir pada 31 Januari sebelum dilakukan serah terima jabatan kepada pejabat berikutnya.


Menurutnya, substansi perkara yang dipersoalkan saat ini berkaitan dengan dana stimulan yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang.


“Dana itu diberikan langsung kepada masyarakat,” ujar Franklin.


Ia mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya karena menilai tidak terdapat tindakan materiil yang secara langsung berkaitan dengan akibat hukum dalam tindak pidana korupsi.


Franklin menilai, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai konsep delik tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi bagian penting dalam delik materil.


Dalam perkara tersebut, disebutkan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp22,7 miliar yang menjadi dasar analisis penyidik.


“Yang kami pahami, jaksa melihat adanya akibat yang dilarang sehingga perkara ini dianggap telah memenuhi unsur peristiwa pidana,” jelasnya.


Ia juga menyinggung penerapan teori kausalitas dalam perkara tersebut, yakni teori conditio sine qua non dan adequate causation.


Menurut Franklin, dalam teori conditio sine qua non, suatu peristiwa dianggap menjadi sebab apabila tanpa faktor tersebut akibat tidak akan terjadi.

Namun, ia mempertanyakan apakah tindakan Joy Oroh memiliki hubungan yang cukup kuat terhadap dugaan kerugian negara yang dimaksud.


Selain itu, ia menegaskan terdapat faktor lain di luar kewenangan kliennya, termasuk keterlambatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menetapkan petunjuk teknis (juknis).
“Penundaan bukan dari Joy sendiri, tetapi dari BNPB pusat,” katanya.


Franklin menjelaskan bahwa selama masa jabatan Joy Oroh, juknis masih dalam proses koreksi di tingkat pusat dan belum ditandatangani.

Bahkan, dokumen tersebut disebut baru rampung setelah masa jabatan Joy berakhir.
Ia juga menyoroti perubahan mekanisme penyaluran dari skema by name by address menjadi melibatkan pihak ketiga, yang menurutnya berada di luar kewenangan kliennya.


“Joy hanya menjalankan perintah peraturan dan menandatangani sesuai prosedur. Tidak ada keuntungan pribadi maupun bonus,” tegasnya.


Lebih lanjut, Franklin menyebut proses penanganan dana stimulan berlangsung dalam tiga periode kepemimpinan, yakni masa Joy Oroh, pejabat pelaksana harian yang dijabat sekda, hingga bupati definitif saat ini.


Menurutnya, terdapat sejumlah peristiwa lain yang mengintervensi proses penyaluran dana sehingga memutus rantai kausalitas dari tindakan awal kliennya terhadap akibat yang dituduhkan.


Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus menguji dasar penetapan tersangka terhadap Joy Oroh.


“Kami akan melihat secara hukum apakah ada hubungan yang cukup kuat antara tindakan klien kami dengan kerugian negara yang disebutkan,” pungkasnya. (Andrew)