10 Daerah di Sulut Ajukan Permohonan Sengketa di MK, KPU Sulut: Penetapan Calon Terpilih Tunggu Surat Terbitan MK

SiteSulut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, telah menetapkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Tahun 2024.

Penetapan tersebut, melalui rapat pleno terbuka, yang digelar di Swiss Bell Hotel, Manado, baru-baru ini.

Hasil rapat pleno perolehan suara diumumkan langsung Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Meidy Ronni Malonda, merujuk Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024.

Dimana pasangan Calon (Paslon) Yulius Selvanus – Victor Mailangkay (YS-VM) meraih 539.039 suara. Paslon Elly E Lasut – Hanny J Pajouw (E2L-HJP) meraih 463.433 suara.  Sedangkan paslon nomor Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SK-DT) mendapatkan 459.673 suara.

Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum, Meydi Tinangon menyampaikan bahwa 10 daerah kabupaten/Kota di Sulut sudah mendaftarkan permohonan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Tinangon saat Media Gathering pasca rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024, Senin, (09/12/2024) di Kantor KPU Sulut.

“Sampai hari ini kami mendapatkan informasi sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil suara  ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.

Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolmong Timur, kabupaten Minahasa, kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, kabupaten Minahasa Selatan, dan kabupaten Talaud.

Dijelaskan Tinangon, 10 permohonan sengketa di MK itu baru tahapan memasukan berkas, tapi belum teregistrasi.

Sementara, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan mengatakan, bahwa rapat pleno terbuka ini bukan penetepan resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024, tapi masih sebatas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

“Setelah tahapan tersebut, masing-masing paslon diberikan waktu selama tiga hari untuk melakukan gugatan,”ucapnya.

Dijelaskannya, jika terdapat gugatan, maka tahapan selanjutnya adalah menunggu proses lanjut dari kewenangan Mahkamah Konsutusi (MK).

Jika tidak terdapat gugatan, bahwa KPU tidak langsung melakukan penetapan, melainkan menunggu kembali pemberitahuan dari MK bahwa pilkada Sulut tidak digugat.

“Penetapan akan berlangsung ketika MK sudah menerbitkan surat penetepan hasil Pilgub Sulut tahun 2024. Jadi, kita harus menunggu surat terbit dari MK, maka kita sudah bisa menetapkan pasangan calon yang terpilih,”tutupnya.(vil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *