SiteSulut.com-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Kamis (26/2/2026).
Sidang ini mempertemukan pihak pemohon dari Rakyat Anti Korupsi (Rako) melawan termohon, KPU Talaud terkait penggunaan dana hibah Pilkada.
Dalam persidangan, Majelis Komisioner
dipimpin oleh Ketua Wanda Turangan, serta didampingi oleh anggota majelis Andre Mongdong dan Meydi Mamangkey mendalami sejauh mana transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Kadiv Hukum dan Pengawasan, Jekman Wauda menegaskan bahwa pada intinya KPU selaku termohon nyampaikan jawaban bahwa prosedur yang dimohonkan pemohon ( RAKO) terkait permintaan dokumen belum melengkapi persyaratan dimana sebagai badan publik wajib menyertakan akta pendirian serta pengesahan dari kemenkumham.
“Sehingga termohon telah menyampaikan eksepsi bahwa permohonan pemohon dalam hal ini Rako tidak memiliki legal standing sebagai pemohon,”kata Wauda.
Lanjut Wauda karena dalam petitum termohon meminta majelis untuk mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Sedangkan dalam pokok permohonan termohon meminta majelis agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Prinsipnya KPU tidak punya niat sedikitpun untuk tidak menyampaikan dokumen yang diminta hanya saja pemohon perlu melengkapi dokumen syarat,”ungkapnya.
Senada dengan Ketua KPU, Kadiv SDM dan Parmas KPU Talaud, Jein Palandung, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan aturan dan batasan lembaga.
Ia menyebut bahwa kendala utama tidak diberikannya informasi spesifik kepada Rako adalah karena pihak pemohon tidak memenuhi prosedur administrasi.
“Kami sudah membalas surat dari teman-teman Rako. Namun, karena mereka tidak merespons balik surat kami terkait kelengkapan surat pernyataan atau formulir permohonan informasi yang sesuai prosedur, maka informasi tersebut belum dapat kami berikan,” jelas Jein.
Sedangkan, Ketua KPU Talaud Andri Sumolang mengungkapkan, laporan penggunaan dana hibah sebenarnya telah disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah.
Sumolang membantah tudingan adanya informasi yang ditutupi. Menurutnya, pihaknya sangat terbuka dalam memublikasikan anggaran melalui kanal resmi.
“Tidak ada yang disembunyikan terkait anggaran dana hibah Pilkada. Semua transparan kami laporkan dan sampaikan secara terbuka melalui media sosial,” ujar Andri.
Ketua Majelis Komisioner, Vanda Turangan, menutup persidangan dengan memberikan instruksi kepada kedua belah pihak untuk membuat kesimpulan.
“Agenda selanjutnya silahkan pemohon dan termohon membuat kesimpulan masing-masing dan dimasukan Senin pekan depan paling lambat Selasa dan untuk agenda sidang nantinya akan disampaikan oleh panitera,”pungkas Wanda.
Sidang tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris KPU Nelwan Maloring.(vil)


Tinggalkan Balasan