SiteSulut.com — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dua mitra kerja utamanya, yakni Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).

​RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sulut tersebut digelar dalam agenda Evaluasi Terhadap Capaian Program Kegiatan Perangkat Daerah periode Triwulan III dan Triwulan IV Tahun Anggaran 2026, sekaligus pembahasan awal Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2027.

​Rapat evaluasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu, didampingi Wakil Ketua Rhesa Waworuntu, Sekretaris Julitje Maringka, serta jajaran Anggota Komisi I yakni Henry Walukow, Hillary Tuwo, Eugenia Mantiri, Raski Mokodompit, dan Feramitha Mokodompit.

Sementara dari pihak eksekutif, hadir Kepala Dinas Kominfo Sulut Zainudin Saleh Hilimi bersama Kabid Cliff Wangke, serta Kepala Dinas PMD Sulut Novita Lumintang, S.STP., M.Si. beserta jajaran pejabat eselon.

​Dalam sesi pembahasan bersama Diskominfo Sulut, Ketua Komisi I, Braien Waworuntu dan Henry Walukow, secara tajam menyoroti angka realisasi penyerapan anggaran Diskominfo yang dinilai masih lambat dan terkesan “jalan di tempat”.

Henry menegaskan bahwa berdasarkan kalender kerja yang telah memasuki akhir Oktober 2026, idealnya serapan anggaran operasional instansi teknis sudah menyentuh angka minimal 80 persen, bukan tertahan pada kisaran 60 persen.

“Saya lihat di sini penyerapan anggaran untuk Kominfo baik, tetapi masih konsentrasi di 60 persen. Padahal saat ini sudah bulan Oktober, tanggal 20 Oktober, seharusnya sudah ada di angka 80 persen,” ujar Henry di hadapan jajaran Dinas Kominfo.

​Tidak hanya sebatas administrasi anggaran dan belanja pegawai, Henry juga mendesak pimpinan Diskominfo Sulut untuk bersikap terbuka dan transparan mengenai indikasi proses hukum yang tengah membelit instansi tersebut. Menurutnya, keterbukaan sangat krusial agar pengawasan legislatif dapat berjalan objektif dan menjadi bahan evaluasi bersama.

“Ketika terjadi persoalan secara hukum, di dalamnya berarti juga lolos dari pengawasan Komisi I dan DPRD. Sehingga kita harus belajar untuk lebih teliti lagi ke depan. Mari kita buka, agar kita bisa sama-sama mengevaluasi dan menjadikan Dinas Kominfo lebih baik,” tegasnya.

​Menanggapi rentetan pertanyaan mendalam dari jajaran Komisi I, Kadis Kominfo Sulut Zainudin Saleh Hilimi memberikan penjelasan resmi.

Mengenai porsi belanja pegawai yang mendominasi serapan anggaran, Zainudin menyebut hal itu terpengaruh oleh komponen Tunjangan Hari Raya (TKD) 13 dan 14 yang sebelumnya belum sempat terkoreksi dan masih memakai pagu anggaran induk sebelum ditarik Badan Keuangan untuk pergeseran.

​Mengenai sisa alokasi anggaran kerja sama media yang masih menyisakan angka sekitar Rp1,4 miliar, pihak Diskominfo memastikan bahwa proses pencairan serta penerbitan pemesanan (order) sedang berlangsung bertahap dan ditargetkan rampung pada awal Desember 2026.

Namun, saat disinggung terkait isu hukum yang berhembus, Zainudin mengakui bahwa pihak internalnya telah berkoordinasi dan menerima informasi dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola anggaran media.

​Dugaan tersebut mencakup modus pembayaran advertorial yang disalurkan lalu ditarik kembali (cashback/retur unprosedural), hingga indikasi klaim penayangan materi fiktif yang melibatkan oknum di lintas media.

“Informasi yang kami peroleh dari penyidik memang berkaitan dengan tata kelola media. Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memberikan pembayaran kepada media, kemudian ditarik kembali, serta adanya materi penyiaran yang digunakan tidak sesuai porsi atau terindikasi fiktif,” ungkap Zainudin di dalam forum RDP.

​Atas temuan ini, Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan serupa kembali terulang di masa mendatang. Komisi I mendesak Diskominfo menyerahkan data rekapitulasi realisasi belanja advertorial per media secara rinci guna menghapus persepsi diskriminatif atau praktik “anak emas dan anak tiri” terhadap pers mitra pemprov.

“Evaluasi dan langkah pencegahan perlu menjadi perhatian agar setiap pelaksanaan program maupun kegiatan di lingkungan Dinas Kominfo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat,” tegas Braien.

​Berbeda dengan nuansa evaluasi Diskominfo, RDP bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulawesi Utara diwarnai apresiasi atas konsistensi kinerja mendampingi pemerintah desa di tengah efisiensi anggaran daerah.
​
Anggota Komisi I Henry Walukow memuji keberlanjutan program JAGA Desa (Jaksa Garda Desa) yang diselenggarakan lewat sinergi Dinas PMD Sulut bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Kemitraan ini berperan dalam memperkuat pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan,” puji Walukow.

​Ia menambahkan, Dinas PMD di bawah kepemimpinan Novita Lumintang, S.STP., M.Si., terbukti mampu menunjukkan komitmen pembinaan kelembagaan desa serta kemitraan strategis dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hasil nyata pembinaan tersebut dibuktikan dengan raihan prestasi Kabupaten Minahasa Utara yang sukses menyabet peringkat ketiga tingkat nasional dalam kategori tata kelola kabupaten/kota.

“Dari sisi pembinaan dan pola kemitraan yang dibangun dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa, Kabupaten Minahasa Utara berhasil meraih peringkat ketiga tingkat nasional di kategori kabupaten/kota. Ini prestasi yang patut kita apresiasi atas peran pembinaan PMD,” tambahnya.

​Kendati memberikan apresiasi, Komisi I memberikan catatan strategis bagi Dinas PMD Sulut terkait perlindungan payung hukum bagi keberadaan desa adat di Sulawesi Utara.

Menurut Henry Walukow, perlu ada formulasi regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) agar karakteristik serta hak-hak masyarakat hukum adat terlindungi secara komprehensif.

“Ini menjadi pekerjaan rumah kita ke depan. Perlu disiapkan regulasi terkait perlindungan desa adat agar ada kepastian hukum dan proteksi yang jelas, baik melalui inisiatif eksekutif maupun prakarsa DPRD,” tandas Walukow.

​RDP yang berlangsung hingga sore hari tersebut ditutup dengan kesepakatan penyerahan berkas rekapitulasi realisasi anggaran dari Diskominfo Sulut serta penguatan komitmen pendampingan dana desa bersama Kejati Sulut oleh Dinas PMD Sulut.(vil)