SiteSulut.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Utara menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Sulut, Selasa (13/10/2026).
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Toni Supit, serta didampingi sejumlah anggota Pansus di antaranya Roy Roring, Ruslan Abdul Gani, Louis Schramm, dan Nick Lomban. Turat hadir juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Hermina Syaloom Korompis bersama jajaran.
Dalam forum tersebut, Ketua Pansus Toni Supit menekankan pentingnya kesiapan payung hukum daerah dalam mengantisipasi masuknya investasi skala besar, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kawasan pertambangan di Sulawesi Utara.
Menurutnya, DPRD Sulut perlu mendalami secara langsung pengalaman dari wilayah-wilayah yang sudah lebih dulu mengelola kawasan pertambangan dan PSN secara terintegrasi, seperti di Morowali (Sulawesi Tengah) maupun Maluku Utara.
“Ini satu hal yang khusus dan baru. Kalau kita hanya melihat referensi di atas kertas. Memang harus ada kunjungan atau peninjauan langsung untuk melihat pengalamannya di lapangan. Ini sangat penting karena perizinan merupakan dasar utama,” tegas Toni.
Ia menambahkan, rancangan perizinan berusaha sejauh ini sudah melewati serangkaian pembahasan mendalam, konsultasi ke kementerian, hingga menjaring masukan dari pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi.
Oleh karena itu, Pansus memandang perlu adanya penyesuaian ketersediaan anggaran daerah agar pengawasan serta pematangan regulasi ini berjalan maksimal sebelum industri tambang di Sulut dibuka secara masif.
Selain fokus pada kemudahan investasi dan penganggaran, pembahasan rapat juga mulai menyentuh aspek krusial lainnya, yakni pasal-pasal sanksi serta kepatuhan pelaku usaha yang akan diatur secara mendetail dalam Ranperda tersebut.(vil)

Tinggalkan Balasan