SiteSulut.com-Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Kamis (29/1/2026), YSK secara resmi mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi menghadirkan tata kelola tambang yang sah, aman, dan bermartabat.
Gubernur YSK memastikan para penambang rakyat tidak lagi bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan hukum, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor yang terukur.
“Mereka tidak boleh terus hidup dalam ketidakpastian. Mereka berhak bekerja secara sah, aman, tenang, dan bermartabat. Ini bukan sekadar janji, tapi komitmen saya untuk masyarakat Sulut,” tegas YSK.
Pada kesempatan itu, YSK memaparkan tujuh poin strategis terkait tata kelola WPR, mulai dari kejelasan identitas penambang, kuota BBM bersubsidi, pajak alat berat, pengawasan bahan kimia berbahaya, penataan tata niaga hasil tambang, kerja sama riset dengan perguruan tinggi melalui BUMD, hingga percepatan proses pinjam pakai kawasan hutan.
“Ini bukan sekadar janji, tapi komitmen saya kepada seluruh masyarakat Sulut,” lanjutnya.
Gubernur YSK menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar seimbang—melindungi penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Usulan tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno yang hadir dalam rapat menyatakan dukungan terhadap upaya Pemprov Sulut dalam memperjuangkan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, penetapan WPR Sulut tinggal menunggu waktu, membuka harapan baru bagi ribuan penambang rakyat untuk bekerja tanpa rasa takut dan penuh kepastian.(vil)


Tinggalkan Balasan