SiteSulut.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar pada Rancangan Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Usulan tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr. Lidya Tulus MKes, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Sulut di Gedung DPRD Sulut, Manado, Selasa (8/9/2026).
Rapat pembahasan anggaran ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV Vonny Paath, didampingi jajaran anggota DPRD Sulut yakni Louis Schramm, Cindy Wurangian, Billy Lombok, Paula Runtuwene, dan Vionita Kuerah.
Lidya memaparkan, total belanja Dinkes Sulut yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp 263,28 miliar pada APBD Induk 2026 diusulkan naik menjadi Rp 268,15 miliar pada APBD Perubahan.
“Ada selisih penambahan sekitar Rp 4,8 miliar sekian dari APBD Induk ke APBD Perubahan,” ujar Tulus dalam RDP tersebut.
Ia merinci, porsi terbesar penambahan anggaran dialokasikan pada belanja pegawai sebesar Rp 4,46 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi penyelesaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar Rp 4,16 miliar serta menutup kekurangan iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp 998,4 juta.
”Penambahan ini sepenuhnya untuk belanja pegawai, terkait gaji dan TPP ASN, PPPK, serta tunjangan bagi pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Sulut,” jelasnya.
Saat ini, total aparatur yang bernaung di bawah Dinkes Sulut tercatat sebanyak 2.673 orang—terdiri dari 1.149 PNS dan 1.524 PPPK—yang tersebar di kantor dinas, UPTD Rumah Sakit, Labkesda, hingga Bapelkes.
Selain porsi belanja pegawai, rincian penambahan pada APBD Perubahan meliputi, Belanja Barang dan Jasa: Naik Rp 255,73 juta (dari Rp 36,18 miliar menjadi Rp 36,43 miliar) dan Belanja Modal: Dialokasikan sebesar Rp 142,5 juta.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi program kerja Dinkes Sulut tercatat berjalan optimal. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah (gaji, TPP, penunjang sekretariat) telah terealisasi 68,87 persen atau Rp 157,78 miliar dari pagu Rp 229,10 miliar. Sementara Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Masyarakat terealisasi 55,83 persen atau Rp 18,64 miliar dari pagu Rp 33,40 miliar.
Di akhir pemaparannya, Lidya turut menyampaikan progres penyempurnaan tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe B SK menuju Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pihaknya kini tengah menyelesaikan penyusunan 16 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan operasional.
Seluruh penyusunan Pergub tersebut ditargetkan rampung pada November 2026, sehingga RSUD Tipe B SK diproyeksikan berstatus BLUD penuh per 1 Januari 2027.
”Dengan status BLUD, fleksibilitas tata kelola keuangan rumah sakit akan lebih diperoleh untuk memantapkan operasional, meningkatkan layanan masyarakat, serta menciptakan inovasi layanan unggulan bagi warga Sulawesi Utara,” pungkas Lidya.(vil)

Tinggalkan Balasan