SiteSulut.com – Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus dimatangkan.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut menegaskan bahwa regulasi yang mengatur penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) ini wajib dirancang secara rinci agar tepat sasaran serta tidak berpotensi membebani masyarakat kecil.

Pimpinan Pansus TJSLBU DPRD Sulut, Cindy Wurangian, menjelaskan bahwa salah satu poin krusial yang tengah digodok adalah kepastian daftar badan usaha yang menjadi subjek pelaksana.

Mengingat dinamika dunia usaha yang cepat berubah, kejelasan daftar perusahaan menjadi fondasi utama sebelum forum TJSLBU melakukan penjangkauan atau verifikasi ke lapangan.

“Badan usaha itu dinamis. Tahun ini mungkin ada, tahun depan bisa saja tutup atau pindah tempat. Jadi harus ada daftar yang pasti, misalnya melalui SK Gubernur setiap tahun, supaya menjadi dasar forum dalam melakukan kunjungan,” ujar Cindy di Ruang Serbaguna DPRD Sulut, Senin (6/9/2026).

​Di sisi lain, Cindy memberikan peringatan keras agar penyusunan draf aturan tidak mengandung kalimat yang dapat memicu multitafsir.

Ia mengkhawatirkan rumusan pasal yang terlampau longgar justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menyasar pelaku usaha perseorangan maupun skala mikro.

“Jangan sampai karena pengkalimatan yang ambigu, usaha perseorangan seperti warung, katering kecil, atau toko kelontong malah dianggap badan usaha lalu dijadikan sasaran untuk dikejar-kejar oknum. Jangan sampai aturan ini justru menjadi senjata yang membunuh masyarakat kita sendiri,” tegas legislator yang dikenal smart dari fraksi partai Golkar.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah terkait sektor pengelolaan lingkungan. Menurut Cindy, frasa “bidang Sumber Daya Alam (SDA)” harus dibedakan secara tegas dari “berkaitan dengan SDA”.

Jika menggunakan istilah yang terlalu luas, usaha rakyat seperti rumah makan yang menggunakan air dan listrik hingga nelayan tradisional berisiko ikut terseret dalam kewajiban yang bukan porsinya.

Oleh karena itu, DPRD Sulut mendorong agar Perda TJSLBU ini murni difokuskan untuk mempertajam serta mempertegas kewajiban perusahaan besar yang secara undang-undang memang diwajibkan menyalurkan CSR.

Keberadaan daftar badan usaha yang diperbarui berkala diharapkan dapat menjaga pelaksanaan program TJSLBU tetap terarah, transparan, dan tidak merugikan ekonomi rakyat.(vil)