Foto : ANTARA
SiteSulut.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tidak akan berubah. Pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota ditegaskan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, sekaligus mematahkan wacana kembalinya pemilihan melalui DPRD.
Kepastian ini tertuang dalam putusan MK yang menolak permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Para mahasiswa ini khawatir munculnya kembali wacana Pilkada lewat DPRD bakal menggerus kedaulatan rakyat. Menurut mereka, pasal tersebut multitafsir dan bisa menjadi celah politik untuk mengubah sistem demokrasi lokal.
Namun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma tersebut, baik secara aktual maupun potensial. Karena alasan itulah, MK menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam memutus perkara ini, MK tidak berjalan tanpa dasar. Mahkamah menegaskan bahwa sikap mereka konsisten dengan merujuk pada rentetan putusan-putusan terdahulu, di antaranya:
• Putusan Nomor 072/PUU-II/2004
• Putusan Nomor 073/PUU-II/2004
• Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024
• Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025
Dengan adanya putusan teranyar ini, MK menutup pintu spekulasi dan menegaskan bahwa karpet merah demokrasi tetap digelar untuk rakyat agar bisa memilih langsung pemimpin daerahnya masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan