SiteSulut.com- Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan Nomor Register 049/V/REG-PSI/2026.
Sidang yang mempertemukan pemohon Berty Allan Lumempouw dengan Termohon Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas 1 Bitung ini berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan sengit terkait transparansi anggaran negara.
Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong, didampingi dua anggota majelis, Meidy Mamangkey dan Wanda Turangan, di Kantor KIP Sulut, Kamis (18/6/2026).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan tanggapan pemohon atas eksepsi dan jawaban termohon.

Dalam tanggapannya yang dibacakan langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Supriyadi Pangellu, S.H., M.H., Berty Lumempouw mementahkan dalil termohon yang menuduh dirinya tidak beritikad baik lantaran meminta dokumen penggunaan keuangan negara.
Berty menegaskan bahwa menguji akuntabilitas anggaran adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”Norma dalam Undang-Undang KIP tidak mensyaratkan adanya motif tertentu, profesi tertentu, maupun kepentingan tertentu untuk memperoleh informasi. Tugas majelis adalah memeriksa apakah informasi itu dikuasai badan publik dan apakah termasuk yang dikecualikan, bukan menilai motif atau sikap kritis masyarakat,” tegas Berty di hadapan Majelis Komisioner.
Berty juga menyayangkan sikap Distrik Navigasi Bitung yang menilai dirinya tidak memiliki legal standing hanya karena bukan lembaga auditor resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurutnya, argumentasi tersebut keliru dan mencampuradukkan antara hak memperoleh informasi dengan kewenangan melakukan audit.
“Jika dalil termohon diterima, maka hak warga negara untuk mengawasi penggunaan uang negara akan hilang. Ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi,” tambahnya.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pihak Pemohon secara resmi memohon kepada Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara untuk mengabulkan delapan poin tuntutan, di antaranya:
1. Menolak seluruh Eksepsi Termohon.
2. Menolak seluruh Jawaban Termohon.
3. Menyatakan alasan pengecualian informasi yang diajukan Termohon tidak terbukti menurut hukum.
4. Menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon merupakan Informasi Publik yang terbuka.
5. Menyatakan Uji Konsekuensi Termohon tidak memiliki kekuatan pembuktian yang cukup untuk menyatakan informasi a quo sebagai informasi yang dikecualikan.
6. Menyatakan Termohon tidak dapat membuktikan secara nyata dan meyakinkan bahwa informasi yang dimohonkan memenuhi unsur Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
7. Memerintahkan Termohon menyerahkan seluruh informasi yang dimohonkan kepada Pemohon.
8. Menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Suasana persidangan mulai memanas saat Majelis Komisioner menggali dokumen-dokumen yang dimohonkan. Dokumen tersebut meliputi kuitansi pembayaran, faktur, kontrak pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan APBN tahun anggaran 2023 sampai 2026.

Perwakilan Distrik Navigasi Bitung yang dihadiri Jeffry Lamusu dkk menyatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan biro dokumen pusat, dokumen realisasi anggaran untuk tahun 2023 dan 2024 pada prinsipnya bisa dibuka kepada publik.
Namun, ketegangan terjadi saat membahas dokumen tahun 2025 dan 2026. Pihak termohon berkilah dokumen tersebut belum bisa diberikan karena alasan belum didokumentasikan dan masih dalam tahun berjalan.
“Saya hanya memastikan, ini belum didokumentasikan atau belum diaudit? Ini beda loh. Karena pada sidang sebelumnya, pihak termohon mengatakan belum diaudit,” interupsi Berty, meminta kejelasan terminologi hukum dari pihak Navigasi Bitung.
Merespons cecaran tersebut, pihak termohon menjelaskan, bahwa untuk tahun 2025, proses pemeriksaan oleh BPK RI sebenarnya baru berjalan sampai bulan Mei kemarin, sehingga hasilnya belum final.
Selain itu, pihak termohon beralasan bahwa dokumen mikro seperti kuitansi dan nota belanja yang diminta pemohon dianggap sebagai dokumen internal penunjang audit kinerja yang bersifat rahasia, bukan dokumen makro yang bisa dikonsumsi publik.
Melihat perdebatan yang kian meruncing, Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong langsung mengambil jalan tengah untuk membatasi adu argumen.
Majelis menilai sudah ada iktikad baik dari termohon untuk membuka dokumen pokok tahun 2023 dan 2024. Adapun dokumen tahun 2025 dan 2026 yang masih dalam proses audit akan menjadi bahan pertimbangan mendalam bagi majelis.
“Persoalan apakah itu sudah diaudit atau belum, dokumen pokok yang dimohonkan sudah akan diberikan (untuk 2023-2024). Kita batasi di situ dulu. Ini adalah dinamika persidangan,” ujar Andre menenangkan jalannya sidang.
Pihak Distrik Navigasi Bitung akhirnya menerima tanggapan pemohon dan meminta waktu untuk menyusun jawaban tertulis tambahan pada agenda berikutnya.
Majelis Komisioner memutuskan menyudahi pemeriksaan hari ini dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan tertulis dari termohon serta kesimpulan awal.(vil)

Tinggalkan Balasan