SiteSulut.com— Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalahan hubungan industrial.

Kasus ini melibatkan para pekerja/buruh dengan pihak perusahaan penyedia jasa yang beroperasi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang, Manado.

​Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Louis Schramm. Turut mendampingi sejumlah anggota komisi di antaranya Cindy Wurangian, Vionita Kuerah, Julyeta Paulina Runtuwene, Fiona Farera, serta Koordinator yang juga Wakil Ketua DPRD Royke Anter.

​Sejumlah pihak terkait tampak hadir memenuhi undangan dewan, antara lain perwakilan dari PT Harum Tami Raya, PT Berkat Mutiara Indah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Daerah Provinsi Sulut, pihak RSUP Kandou  serta perwakilan serikat buruh SBSI.

Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm menyampaikan apresiasinya atas kehadiran seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa agenda utama RDP ini adalah mendengarkan duduk perkara secara berimbang demi mencari jalan keluar bersama.

“Terima kasih untuk pihak-pihak yang sudah hadir pada siang hari ini. Kita akan mendengarkan permasalahan yang ada dan kita cari solusi yang terbaik untuk semua pihak,” ujar Schramm.

​Ia juga menyampaikan permohonan maaf dari anggota fraksi lain, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, yang berhalangan hadir karena agenda mendesak yang tidak bisa ditinggalkan.

Meski demikian, Schramm memastikan hal tersebut tidak mengurangi keabsahan dan makna dari pertemuan penting ini.
Dalam jalannya RDP, Komisi IV menggarisbawahi tiga poin krusial yang menjadi fokus penanganan perselisihan ini:
• ​Penjelasan Berimbang: Mendapatkan klarifikasi dan kronologi yang jelas dari seluruh pihak terkait agar akar permasalahan dapat diurai.
• ​Fasilitasi Komunikasi: Mendorong ruang mediasi yang tersumbat. Pihak SBSI sendiri menyatakan tetap terbuka untuk menempuh jalan musyawarah agar perselisihan ini selesai dengan baik.
• ​Fungsi Pengawasan dan Restorative Justice: Mengingat kasus ini sudah bergulir hingga ke ranah hukum (laporan kepolisian), dewan berharap mediasi ini bisa menghasilkan kesepakatan tertulis. Jika musyawarah mufakat tercapai, laporan polisi tersebut berpeluang untuk ditarik kembali demi penyelesaian yang damai.

“Sebagai fungsi pengawasan Dewan, kita harapkan bisa memediasi supaya persoalan ini tidak berlarut-larut. Apalagi sudah ada laporan polisi yang berjalan. Kalau terjadi musyawarah, salah satu caranya laporan itu bisa ditarik. Yang penting ada penyelesaian,” tegas Schramm yang juga politisi Gerindra.

Memasuki inti pembahasan, pimpinan rapat mulai menggali keterangan dari perusahaan penyedia jasa. Salah satu yang menjadi sorotan awal adalah PT Harum Tami Raya terkait masa kontrak kerja mereka di RSUP Kandou yang berjalan sejak tahun 2020 hingga 2024.

Hingga berita ini diturunkan, RDP masih terus berlangsung dengan agenda mendengarkan pemaparan dari pihak manajemen perusahaan, perwakilan buruh, serta masukan teknis dari Dinas Tenaga Kerja.(vil)