SiteSulut.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Gerakan Pramuka Sulawesi Utara menuai polemik tajam.

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kepulauan Talaud, Moktar Parapaga, secara terbuka melayangkan keberatan terhadap Surat Edaran (SE) I Musda XI yang diterbitkan tertanggal 19 Maret 2026.

Moktar menilai surat edaran tersebut prematur dan cacat administrasi atau prosedur karena mengabaikan legalitas masa jabatan pengurus di tingkat cabang yang masih aktif.

​Persoalan utama yang disoroti Moktar adalah klaim berakhirnya masa jabatan pengurus Kwarcab.

Ia menegaskan bahwa secara administratif, kepemimpinannya di Talaud masih berlaku sah hingga Juni 2026 mendatang.

​”Ini organisasi resmi, bukan arisan keluarga. Alasan apa mereka mengatakan jabatan sudah berakhir?” ujar Moktar dalam keterangannya, Kamis (26/3).

Ia pun mendesak agar Kwarda Sulawesi Utara segera mencabut dan menganulir surat edaran tersebut untuk menghindari kekeliruan yang lebih jauh.

​Tak hanya membela status kepengurusannya, Moktar juga balik mempertanyakan keabsahan pengurus Kwarda Sulawesi Utara yang menandatangani surat tersebut.

Menurutnya, masa jabatan Kwarda justru sudah habis sejak tahun lalu.

​Ia berpendapat bahwa secara organisasi, Kwarda seharusnya dipimpin oleh seorang Karteker, bukan lagi pengurus lama.

“Kalau mau bilang selesai, justru Kwarda tahun lalu sudah selesai. Harusnya sekarang Karteker, bukan lagi Kwarda lama yang menandatangani surat itu. Itulah poin keberatan kami,” tegasnya.

​Moktar mengungkapkan bahwa keresahan ini tidak hanya dirasakan oleh Talaud. Beberapa daerah lain, termasuk Kwarcab Bitung, disebut memiliki sikap serupa karena menilai adanya maladminstrasi dalam proses menuju Musda.

​Ia menegaskan, jika keberatan ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat Kwartir Nasional (Kwarnas) demi menjaga marwah Gerakan Pramuka agar tetap berjalan sesuai amanat Undang-Undang.

“Kami ingin Pramuka ini berfungsi sebagai organisasi pembinaan generasi bangsa. Organisasinya harus ditata dengan baik, bukan dikelola secara sembarangan karena ketidaktahuan pelaksana,” tutup Moktar yang juga mantan Wakil Bupati Talaud periode 2020-2025.(vil)