MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara kembali menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register 004/I/REG-PSI/2026, Kamis (26/2/2026).

Sidang ini mempertemukan pihak pemohon dari Rakyat Anti Korupsi melawan termohon, KPU Sitaro terkait dana hibah Pilkada.

Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Meydi Mamangkey, serta didampingi oleh anggota majelis Andre Mongdong dan Wanda Turangan.

Ketua Majelis Komisioner, Meydi Mamangkey mengatakan, agenda utama persidangan sedianya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini KPU Republik Indonesia (KPU RI). Namun, majelis hakim menyampaikan bahwa pihak KPU RI berhalangan hadir.

“Agenda pertama untuk mendengar keterangan dari saksi pihak terkait belum bisa dilaksanakan karena ada permohonan penjadwalan kembali dengan alasan tugas dan kesibukan lainnya,” ujar Ketua Majelis, Meydi Mamangkey.

Dikatakan Meydi, permohonan penjadwalan ulang tersebut disampaikan secara resmi melalui surat dari KPU RI yang diteruskan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara.

“Kami ingin memastikan akan menyusun kembali jadwal pemanggilan ulang agar keterangan dari pihak pusat tetap dapat diambil pada persidangan berikutnya,”ungkapnya.

​Lanjut Meydi, mengingat saksi berhalangan hadir, majelis hakim langsung berlanjut ke agenda kedua, yaitu mendengarkan jawaban serta memeriksa susunan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Termohon (KPU Sitaro).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Komisioner meminta daftar bukti secara terperinci kepada KPU Sitaro untuk dibacakan.(vil)