MANADO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diagendakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terpaksa ditunda.
Hal ini terjadi lantaran adanya kendala administratif berupa macetnya pengiriman surat undangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Vonny Paath, menjelaskan bahwa surat undangan yang dikirimkan oleh pihak legislatif tidak sampai ke tangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi mitra kerja mereka.
Menurut Vonny, surat undangan resmi dari DPRD sebenarnya sudah dikirimkan, namun prosesnya terhenti di Bagian Tata Usaha Pimpinan (TUP) Kantor Gubernur.
“Surat dari DPRD untuk mengundang RDP seharusnya diproses ke Sekprov, tetapi menurut staf dari Pemprov, surat tersebut terhenti di TUP Pemerintah Provinsi dan tidak sampai ke dinas-dinas terkait,” ungkap Vonny saat memberikan keterangan kepada media, (9/3/2026).
Dikatakan Paath, agenda RDP tersebut sedianya merupakan ajang perkenalan program kerja dengan jajaran SKPD yang baru saja mengalami perombakan (rolling jabatan). Beberapa dinas yang masuk dalam daftar undangan antara lain, Dinas Perpustakaan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan lain sebagainya.
”Akibat kendala ini, Komisi IV memastikan akan melakukan penjadwalan ulang. Mengingat dalam waktu dekat akan memasuki masa libur bersama menyambut bulan suci Ramadan yang dilanjutkan dengan masa reses, RDP kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada bulan depan,”jelasnya.
Lanjutnya, kalau minggu ini tidak mungkin lagi karena sudah ada jadwal lain, dan minggu depan sudah libur bersama. Jadi dalam waktu dekat setelah selesai libur,” tambah Vonny.
Terkait langkah tegas selanjutnya, Vonny menyatakan bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat undangan kedua secara resmi.
“Nanti kita akan menyurat kembali untuk pemanggilan kedua dan menyampaikan bahwa ini adalah surat yang kedua kalinya,” pungkasnya.(vil)

Tinggalkan Balasan