SiteSulut.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara kembali menghadiri sidang lanjutan adjudikasi sengketa informasi publik di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (25/2/2026).
Sidang ini mempertemukan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon.
Perkara dengan nomor register 001/I/KIPSulut-PSI/2026 tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan akhir, yakni penyampaian jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Sidang tersebut merupakan lanjutan perkara sengketa informasi publik dengan Register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara sebagai Pemohon dan KPU Sulut sebagai Termohon.
Pada persidangan kali ini, agenda memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban serta alat bukti dari Pemohon maupun Termohon.
Dalam persidangan, KPU Sulut menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa. Dalam jawaban tertulis setebal 20 halaman, KPU Sulut mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa. Menurut KPU Sulut selaku Termohon bahwa LSM RAKO tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi Pemohon.
Dalam pokok perkara, KPU Sulut pada pokoknya menegaskan bahwa inti perselisihan antara pihak LSM RAKO dan KPU Sulut masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh Pemohon.
KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai dengan 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon (LSM RAKO) untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi: Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya.Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegas Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu ketika membacakan petitum Termohon.
KPU Sulut menegaskan akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.
Hadir mewakili KPU Sulut, Anggota KPU Sulut Lanny Ointu didampingi Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan.
Turut hadir mengikuti proses sidang, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, serta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.(*)


Tinggalkan Balasan