MANADO – Sidang sengketa informasi publik antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memasuki babak baru.

Ketua Majelis Komisioner, Meydi Mamangkey, membuka persidangan dengan nomor register 004/G/II/PSI/2026 ini secara terbuka.

Meydi didampingi oleh dua anggota majelis, Andre Mongdong dan Vanda Turangan.

Dalam persidangan yang digelar Kamis, (12/3/2026), Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara menghadirkan KPU RI sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan spesifik.

“Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari KPU Republik Indonesia sebagai pihak terkait,” ujar Meydi saat memimpin jalannya persidangan di ruang sidang KIP Sulawesi Utara.

​Pantauan di lokasi, KPU RI mengirimkan tiga perwakilan penting untuk menjawab sengketa informasi yang dimohonkan oleh LSM Rako. Mereka adalah Dicky Kurniawan, Kepala Bagian Informasi dan Pengelolaan Keuangan, Adelin Arifin Talib, Kepala Subbagian pada Biro Keuangan dan Rianna Rafi, Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama.

Sebelum pemeriksaan substansi dimulai, Majelis Komisioner melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen penugasan dan identitas ketiga perwakilan tersebut.

​Meydi Mamangkey memberikan apresiasi tinggi atas kesediaan KPU RI untuk turun tangan langsung dalam sengketa yang melibatkan satuan kerja di daerah kepulauan tersebut. Menurutnya, kehadiran pihak pusat menunjukkan komitmen terhadap transparansi informasi publik.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU RI yang telah memenuhi undangan dan menugaskan jajarannya hadir dalam persidangan sengketa informasi antara Rakyat Anti Korupsi dan Ketua KPU Sitaro,” kata Meydi.

​Sengketa ini bermula ketika LSM Rako mengajukan permohonan informasi terkait dokumen tertentu yang berada di bawah penguasaan KPU Sitaro. Lantaran akses informasi tersebut dinilai tersumbat, LSM Rako melayangkan gugatan ke KIP Sulawesi Utara.

Kehadiran KPU RI dalam sidang kali ini diprediksi akan menjadi kunci, terutama menyangkut klasifikasi informasi yang dipersengketakan apakah termasuk informasi terbuka atau informasi yang dikecualikan menurut regulasi internal KPU dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembacaan keterangan tertulis dan pendalaman oleh Majelis Komisioner.

Hadir dalam persidangan tersebut, pemohon LSM RAKO Harianto dan termohon Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro didampingi Anggota Fidel Malumbot dan Vicri R. Lahansang dan Sekretaris KPU Sitaro Glend Kumaunang(vil)