SiteSulut.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi, Selasa (10/3/2026).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Serbaguna ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari gerakan Masyarakat Sulut Sejahtera (Gemass).
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Michaela Elsiana Paruntu (MEP), didampingi sejumlah personil lintas komisi di antaranya Louis Schramm, Ruslan Gani dan Rhesa Waworuntu.
Dalam arahannya, Michaela Paruntu menekankan bahwa poin-poin yang disampaikan oleh masyarakat, khususnya terkait dugaan praktik korupsi dan keberadaan mafia tanah, akan menjadi perhatian serius kami di DPRD.
“Masalah korupsi maupun mafia tanah seringkali menjadi aspirasi yang kami terima. Ini akan menjadi concern bagi kami untuk didalami dan dikonsultasikan dengan pemerintah daerah,” tegas MEP.
Selain masalah sengketa lahan, MEP juga merespons positif usulan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Adat.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut akan dikaji lebih lanjut sebagai inisiatif dari DPRD.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan apresiasinya kepada massa aksi Gemass yang telah memberikan masukan konstruktif.
Baginya, data dan fakta yang dibawa masyarakat menjadi modal kuat bagi DPRD untuk bersuara di tingkat pemerintahan.
“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Semua aspirasi yang disampaikan akan kami kawal. Dengan ini, kami punya dasar untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak rakyat. Itulah alasan mengapa kami ada di lembaga ini,” tuturnya.
Menutup rapat, MEP menunjukkan sikap humanis saat menanggapi dinamika diskusi yang sempat memanas.
Ia mengaku tidak merasa tersinggung dengan kritik tajam yang dilontarkan perwakilan masyarakat.
“Jujur, saya tidak merasa tersinggung. Saya justru berterima kasih karena sudah diingatkan. Di balik peran kami, kami juga manusia yang penuh kekurangan dan kelemahan. Bersama masyarakatlah kami diperlengkapi,” tutupnya sebelum mengakhiri rapat dengan doa.(vil)
Berikut adalah poin-poin rekomendasi yang disampaikan dalam rapat RDP :
• Pengaturan Tempat Hiburan Malam: DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk mempertegas jam operasional tempat hiburan malam, terutama instruksi penutupan pada hari besar keagamaan melalui Surat Edaran Gubernur atau Peraturan Daerah.
• Pengawasan Penyakit Masyarakat: Mendorong pemerintah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik prostitusi di tempat hiburan malam serta maraknya judi online, termasuk upaya penutupan situs-situs terkait.
• Label Halal dan Non-Halal: Mendorong penggunaan bahasa publik yang bijaksana terkait pelabelan halal dan non-halal dengan tetap menghormati keberagaman keyakinan masyarakat.
• Program Bantuan Rumah: DPRD akan mengawal program bantuan 15.000 unit rumah, termasuk memantau mekanisme kriteria penerima dan proses penyaluran agar tepat sasaran.
• Pelestarian Seni dan Budaya: Mendesak pemerintah provinsi untuk meningkatkan pelestarian seni budaya dan kearifan lokal melalui penguatan sanggar seni, kegiatan budaya di sekolah, dukungan anggaran bagi pegiat seni, serta mendorong penyelesaian Perda tentang Adat dan Budaya.
• Tata Kelola Pariwisata: Mendorong kejelasan tata kelola pariwisata daerah dan memperkuat pengembangan destinasi unggulan seperti Bunaken untuk mendukung promosi pariwisata nasional.
• Infrastruktur Jalan: Meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk mendesak pemerintah pusat memperbaiki jalan nasional yang rusak serta memastikan tidak ada penyimpangan dalam proyek infrastruktur.
• Penerangan Jalan: Peningkatan lampu penerangan jalan menjadi perhatian untuk mendukung keamanan masyarakat.
• Insentif Rohaniwan dan BPJS: Berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk meninjau kembali kebijakan insentif bagi rohaniwan serta memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif.
• Pajak Kendaraan Bermotor: Memastikan pemanfaatan pajak kendaraan bermotor dapat lebih menyentuh program kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
• Pemerintah provinsi untuk memprioritaskan program dan anggaran yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama untuk kebudayaan dan seni.
• Yang terakhir, DPRD akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan instansi terkait untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau goodgovernance, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, guna mewujudkan pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pemanfaatan jalan tol, dan kontainer yang ada. Jam operasionalnya itu harus diatur dan kontainer diwajibkan untuk melalui jalan tol.

Tinggalkan Balasan