Penyempurnaan APBD-Perubahan Kabupaten Sangihe Tahun 2025 Selesai Disepakati

TAHUNA-Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyelesaikan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Selasa (21/10/2025).

Proses ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 333 Tahun 2025.
Kepala Bagian Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe, Ronal Lumiu, menyatakan bahwa penyempurnaan APBD-Perubahan 2025 telah disepakati dan ditandatangani oleh tiga pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah.

Pimpinan DPRD yang menandatangani adalah Ketua Ferdy Sondakh, Wakil Ketua Risald Paulus Makagansa, dan Wakil Ketua Marvein Hontong. Sementara dari pihak pemerintah daerah diwakili oleh Sekretaris Daerah Melanchton H Wolff.

Penyempurnaan ini menghasilkan beberapa perubahan signifikan pada struktur APBD 2025, termasuk:

Pendapatan Daerah:
Mengalami pengurangan dari Rp 903.673.678.236,00 menjadi Rp 902.065.570.267,15, dengan total berkurang Rp 1.608.107.968,85.

Belanja:
Terjadi penambahan dari Rp 911.415.959.773,93 menjadi Rp 926.196.498.038,15, bertambah sebesar Rp 14.780.538.264,22.

Pembiayaan Netto:
Mengalami penambahan signifikan dari Rp 7.742.281.537,93 menjadi Rp 24.130.927.771,00, yang bertambah Rp 16.388.646.233,07.

Dengan disepakatinya penyempurnaan ini, APBD-Perubahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 kini siap untuk proses selanjutnya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *