SiteSulut.com-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sulawesi Utara, Henry Walukow, menegaskan bahwa pengesahan dokumen RTRW dalam rapat paripurna belum final.
Meski telah diketuk dalam rapat paripurna, dokumen ini ternyata masih memiliki ruang untuk dievaluasi di Kemendagri.
“Dokumen RTRW akan dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi. Sesuai regulasi, peraturan daerah itu bisa ditinjau kembali setiap lima tahun,”ujar Walukow, saat diwawancarai awak media, usai rapat paripurna pengesahan RTRW, baru baru ini.
Lanjut Walukow, dengan adanya ruang evaluasi ini, Walukow berharap RTRW Sulawesi Utara ke depan dapat menjadi landasan hukum yang kuat namun tetap fleksibel dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai.
“Kami memastikan bahwa aspirasi masyarakat dan pelaku usaha yang masuk selama masa pembahasan tetap menjadi catatan penting. Proses di Kemendagri akan menjadi filter terakhir untuk memastikan tidak ada aturan yang tumpang tindih,” tambah Walukow.
Walukow juga berharap dengan optimisme bahwa hasil akhir dari dokumen ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
“Harapan kami, RTRW Sulawesi Utara ke depan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai. Kita ingin investasi masuk, tapi lingkungan tetap terjaga untuk anak cucu kita,” pungkasnya.(vil)


Tinggalkan Balasan