SiteSulut.com-Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Talaud Irwan Hasan – Haroni Mawentiwalo telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Talaud digelar 25 April 2025,
Dilansir dari situs MK, Perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXII/2025, akan digelar, Jumat 25 April 2025, Pukul 08:00 WIB.
Perkara diajukan oleh kuasa hukum, Suwempry Sivrits Suoth, Djekmon Amisi, Arisminto Gumolung dan Geyser Mangerong.
Saat dihubungi melalui via whatsup, hingga berita ini diturunkan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Talaud belum bisa memberikan tanggapan selaku termohon.(vil)