SiteSulut.com — Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg atau yang akrab disapa Gas Melon di Sulawesi Utara (Sulut) kian meresahkan.

​Tak hanya sulit didapat, harga di tingkat pengecer pun melonjak drastis hingga di luar batas kewajaran.

Hal ini memicu reaksi keras dari Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

​Anggota Komisi II DPRD Sulut, Jeane Laluyan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah turun lapangan melakukan pengecekan acak di sejumlah kabupaten/kota selama dua pekan terakhir.

Hasilnya cukup mengejutkan. Di saat stok diklaim aman oleh Pertamina, masyarakat justru menjerit karena harga yang mencekik leher.

​Jeane membeberkan bahwa harga gas di tingkat warung atau pengecer sangat bervariasi dan jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Setelah kami cek di lapangan, rata-rata di warung dijual dengan Rp 25.000 hingga Rp 40.000 per tabung. Bahkan, di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong), harga terpantau menembus angka Rp 50.000 per tabung. Ini sudah di luar batas kewajaran. Masyarakat sangat dirugikan dengan kondisi ini,” tegasnya.

​Politisi vokal ini menyebut telah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina. Hasil konfirmasi menyatakan bahwa tidak ada pengurangan subsidi atau distribusi berjalan normal.

Namun, Jeane menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan main di tingkat pangkalan. Berdasarkan Kepmen ESDM Tahun 2025, aturan mainnya jelas.

“Pangkalan hanya diperbolehkan menjual ke pengecer atau warung maksimal 10 persen dari total jatah subsidi yang diterima. Namun, kenyataan di lapangan, pangkalan justru memberikan jatah ke pengecer jauh lebih banyak daripada yang dijual langsung ke masyarakat. Ini yang bikin stok di pangkalan cepat habis,” ungkapnya.

​Selain masalah distribusi ke warung, Jeane juga menerima laporan warga terkait pengelola dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga memborong tabung gas saat mobil distribusi tiba.

Ia pun mempertanyakan efektivitas sosialisasi aturan kepada pemilik pangkalan.

“Pihak Pertamina bilang sudah sosialisasi. Pertanyaannya, apakah saat di lapangan penjualnya orang lain sehingga tidak tahu aturan, atau memang sengaja ada ‘permainan’?” cetus Jeane.

​Lanjut Jeane, untuk memutus rantai permainan harga, Komisi II DPRD Sulut mendesak agar perlu ada regulasi atau penentuan harga maksimal di tingkat warung agar tidak liar.

“Pertamina harus memastikan pangkalan menaati jatah maksimal untuk pengecer serta meningkatkan pengawasan di tingkat bawah,”pungkasnya sambil berharap, partisipasi aktif masyarakat untuk memberikan informasi. Jika ada regulasi yang dilanggar, segera laporkan agar fungsi kontrol berjalan baik,” pungkasnya.(vil)