SiteSulut.com-DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Talaud, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Jakop Mangole, didampingi Wakil Ketua II, Janastasya Ch. Parapaga, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Anisya Bambungan, Senin, (25/8/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Anisya Gretsya Bambungan menegaskan bahwa, perubahan anggaran merupakan wujud komitmen untuk memastikan APBD berpihak pada kepentingan rakyat Talaud.
“Rapat paripurna ini menjadi langkah penting dalam memastikan anggaran daerah 2025 selaras dengan kebutuhan masyarakat dan visi pembangunan daerah, demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang bermartabat, religius, maju, dan sejahtera,”ucapnya.
Anisya mengajak DPRD untuk segera membahas rancangan ini, mengingat batas waktu yang terbatas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Saya berharap pembahasan ini dapat menghasilkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan masyarakat Talaud,”ucapnya
Ia memaparkan tiga alasan utama perlunya perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara:
1. Penyesuaian Pendapatan dan Belanja Daerah akibat perubahan asumsi fiskal dan transfer pusat ke daerah, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian dan Efisiensi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Kebutuhan Mendesak Masyarakat, seperti pengendalian inflasi, stunting, kesehatan, pendidikan, serta perbaikan infrastruktur dasar di pulau-pulau terluar, sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah.
3. Sinkronisasi dengan Visi Pembangunan Daerah, yaitu “Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Talaud yang Bermartabat, Religius, Maju, dan Sejahtera.”
Ringkasan Perubahan Anggaran 2025:
– Pendapatan Daerah: Sebelum perubahan sebesar Rp861.706.380.196, setelah perubahan menjadi Rp798.033.848.196, berkurang Rp63.672.532.000.
– Belanja Daerah: Sebelum perubahan sebesar Rp883.349.000.196, setelah perubahan menjadi Rp826.208.933.720, berkurang Rp59.140.066.467.
– Pembiayaan Netto Daerah:
* Penerimaan Pembiayaan: Sebelum perubahan Rp22.642.620.000, setelah perubahan Rp27.175.085.524.
* Pengeluaran Pembiayaan: Tetap Rp1.000.000.000 (tidak berubah).
* Surplus Pembiayaan: Rp26.175.085.524, digunakan untuk menutup defisit belanja daerah, sehingga APBD Perubahan 2025 seimbang (nol).
Hadir dalam rapat ini Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, pejabat tinggi pratama, asisten Sekda, staf ahli bupati, kepala dinas/badan, sekretaris DPRD, staf khusus bupati, pejabat eselon III dan IV, serta tenaga ahli fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.(vil)