SiteSulut.com-Kabar baik bagi para pekerja di Bumi Nyiur Melambai.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), hari ini secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630.
Pengumuman ini berlangsung, di Wisma Negara Bumi Beringin, Sabtu (20/12/2025).
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.775.425, dengan menggunakan Alpha 0,8.
Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696, naik Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 3.869.811, dengan formula dan pengali yang sama.
UMSP tersebut berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Gubernur YSK menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Saya berharap seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara dapat mematuhi dan melaksanakan UMP Tahun 2026 ini,” tegasnya.
Menurut Gubernur, penetapan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif.
“Dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang saat ini masuk 10 besar nasional, saya berharap kenaikan upah ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha, tetapi justru menciptakan kenyamanan bagi pekerja, pengusaha, dan investor,”jelasnya.





Tinggalkan Balasan