SiteSulut.com-Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Sangihe.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, berinisial FS, resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan pengancaman.
Penahanan ini dilakukan setelah FS menjalani pemeriksaan maraton oleh penyidik Dirkrimum Subdit Jatanras Polda Sulut, Kamis (11/12/2025) hingga Jumat dini hari.

Dari pantauan, Fri Jon menggunakan kaos putih celana panjang langsung diperiksa penyidik selama 16 jam.
Setelah diperiksa, FS dibawa oleh penyidik Polda Sulut di dampingi Polres Sangihe, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
Peristiwa penahanan tersangka tersebut, atas laporan polisi Nomor: LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN._UTARA/POLRES KABUPATEN SANGIHE/POLDA SULUT tanggal 28 Oktober 2025 dengan pelapor atas nama Yuleks Rappe.
Kasat reskrim Kepulauan Sangihe, Iptu Stefi Sumolang membenarkan atas penahanan yang dilakukan Polda Sulut oleh anggota DPRD Sangihe berinisial FS.
Ia mengungkapkan saat ini sudah berproses dalam proses penyelidikan dan kemarin kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan di pagi ini, Jumat (12/12/2025) kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka kemudian kami melakukan upaya paksa dalam bentuk tahanan.
“Pemeriksaan berjalan dengan baik hanya saja memang sifat dan karakter dari pada tersangka ini tidak kooperatif. Untuk pasal yang dikenakan yaitu pasal 335 tentang pengancaman,”pungkasnya.
Sebelumnya tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan dua kali tetapi tidak datang dan kemarin kami buat surat perintah membawa untuk melakukan pemeriksaan di Polda Sulut.(vil)





Tinggalkan Balasan