Sitesulut.com, Jakarta — Dua Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Salman Saelangi dan Lanny Anggriany Ointu, resmi dilantik sebagai Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2026–2027.
Pelantikan berlangsung secara khidmat di Jakarta pada Kamis (5/11/2026).
Pengangkatan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026–2027.
Dalam sambutannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan pentingnya peran strategis TPD dalam membantu DKPP mengusut dan memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di tingkat daerah.
“Seluruh Anggota TPD yang telah dilantik diharapkan dapat senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta memegang teguh sumpah dan janji jabatan dalam menjalankan tugasnya,” tegas Heddy.
TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk berdasarkan amanat Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keanggotaan TPD memuat keterwakilan dari tiga unsur, yaitu KPU Provinsi/KIP Aceh, Bawaslu Provinsi, serta tokoh masyarakat.
Pada periode ini, DKPP melantik sebanyak 228 anggota TPD dari seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terdiri dari 76 orang dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang dari unsur Bawaslu Provinsi dan 76 orang dari unsur masyarakat.
Pelantikan ini menjadi bagian penting dari langkah penguatan kelembagaan demi menjaga kehormatan, integritas, dan profesionalitas para penyelenggara pemilu, sekaligus menegakkan pelaksanaan kode etik penyelenggara pemilu secara optimal di daerah.(vil)

Tinggalkan Balasan