SiteSulut.com, Sangihe – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Sangihe terus mengawal dan memantau realisasi program bantuan stimulan perumahan dari Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di lapangan, pelaksanaan program ini menghadapi berbagai dinamika serta kendala teknis maupun non teknis.
​
Kepala Disperkim Sangihe, Drs. Dani Mandak, ME., menjelaskan bahwa realisasi bantuan tahap awal menargetkan 100 unit rumah yang tersebar di enam kampung.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa progres pembangunan di setiap kampung bergerak secara bervariasi.

​”Sebagai contoh di Kampung Tariang Lama, dari total tujuh keluarga penerima bantuan, pengerjaan mayoritas sudah mencapai sekitar 95 persen. Namun, masih ada dua penerima yang progresnya baru berkisar 29 persen, dan tiga penerima lainnya bahkan masih nol persen,” ujar Dani, baru baru ini.

Dani menerangkan bahwa keterlambatan pembangunan tersebut dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya kurangnya kesadaran warga dalam kesiapan membangun.

Selain itu, keterbatasan akses pasokan air bersih juga menjadi hambatan utama di lapangan, seperti yang terjadi di Kampung Talawid yang memperoleh alokasi 38 unit bantuan.

​Lebih lanjut, Dani memaparkan skema penyaluran bantuan sebesar Rp20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp2,5 juta dialokasikan sebagai upah pekerja.

​Pengiriman bahan bangunan dilakukan secara bertahap oleh pihak Balai. Bahan material tahap berikutnya baru akan dikirim setelah dropping tahap awal bernilai Rp8 juta selesai diaplikasikan.
​
Selain kendala teknis, persoalan status kepemilikan tanah juga menjadi pemicu perubahan data penerima manfaat. Di Kampung Kalinda misalnya, masalah internal lahan membuat bantuan terpaksa dialihkan kepada warga lain yang memiliki lahan siap bangun. Saat ini, pihak fasilitator sedang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk penerima pengalihan tersebut.

​Sementara itu, pada program tahap kedua yang mencakup 200 unit rumah di tujuh kampung, tercatat sebanyak empat keluarga resmi mengundurkan diri akibat sengketa atau masalah internal kepemilikan lahan.
​Akibat dinamika perubahan tersebut, pihak dinas menyesuaikan sebaran final alokasi 200 unit bantuan tahap kedua ke beberapa kampung, antara lain; Kampung Mohong Sawang sebanyak 54 penerima, Kampung Kendahe II, 40 penerima, Kampung Pempalaraeng 39 penerima, Kampung Lipang 35 penerima, Kampung Talawid 16 penerima, Kampung Kendahe I, 7 penerima dan Kampung Tariang Lama 2 penerima
​”Saat ini, para penerima bantuan tahap kedua tinggal menunggu proses pemilihan toko penyedia material yang dilakukan oleh tim fasilitator bersama pihak Balai,” tambah Dani.

​Ia menegaskan, peran Disperkim dalam program ini fokus sebagai pengawas dan pemantau aktif guna memastikan bantuan berjalan tepat sasaran serta tepat waktu.

“Seluruh tahapan administrasi, teknis, hingga penyusunan berita acara pengalihan lahan sepenuhnya ditangani oleh tim Fasilitator dan pihak Balai Kementerian PUPR,”pungkasnya.(ner)
​