SiteSulut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna yang digelar, Senin (12/10/2026).

​Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen, didampingi Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, serta Stella Runtuwene yang mengikuti jalannya sidang secara daring.

​Fransiscus Silangen mengungkapkan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 107 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD.

​”Dari 45 anggota DPRD, telah hadir 23 orang. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPRD hari ini telah memenuhi kuorum dan resmi dibuka untuk umum,” ujar Fransiscus saat membuka jalannya persidangan.

​Dikatakan Silangen, proses penyusunan RKT 2027 ini telah melalui mekanisme penyelarasan dari usulan seluruh alat kelengkapan DPRD kepada pimpinan. Hasil penyelarasan tersebut kemudian disepakati untuk disahkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

​Dalam perencanaan RKT 2027, DPRD Sulut menetapkan 2 program utama, 11 kegiatan, dan 40 sub-kegiatan.

​”Diharapkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat semakin mengoptimalkan tugas, fungsi, dan kinerja DPRD dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutur Silangen.

​Selain menetapkan RKT 2027, Pimpinan DPRD Sulut memberi penekanan khusus pada penguatan kinerja administrasi di jajaran Sekretariat DPRD.

Fransiscus meminta Sekretariat DPRD mengawal penuh seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
​
“Kami juga menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan sinergi antara Sekretariat DPRD dengan pimpinan alat kelengkapan DPRD guna memastikan kelancaran dan optimalisasi kinerja lembaga,” tegasnya.
​
Ia pun mengimbau seluruh pimpinan, anggota, hingga jajaran Sekretariat DPRD untuk senantiasa taat pada kewenangan dan menjaga disiplin kerja demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

​Rangkaian Rapat Paripurna dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2027 oleh pimpinan DPRD.(vil)