SiteSulut.com-Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara akhirnya menjatuhkan putusan penting terkait sengketa informasi publik antara Lembaga Rakyat Anti Korupsi (Rako) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Kantor KIP Sulut pada Kamis (16/7/2026), Majelis Komisioner secara tegas mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon.
KPU Minahasa Tenggara dinyatakan wajib membuka data anggaran dana hibah.
Sidang pamungkas ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Carla Gerreth, didampingi oleh Anggota Majelis Wanda Turangan.

Kehadiran dua srikandi cantik komisioner KIP Sulut ini menjadi sorotan saat membacakan amar putusan yang berpihak pada transparansi anggaran negara tersebut.
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada Pemohon,” tegas Majelis Komisioner saat membacakan amar putusan.
KIP Sulut memutuskan bahwa Laporan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dalam Pilkada Serentak di KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Tahun 2024 adalah konsumsi publik yang tidak boleh disembunyikan.
Majelis memerintahkan KPU Mitra untuk segera menyerahkan lima poin dokumen krusial kepada Rako, yaitu:
1. Dokumen SK Hibah Perjanjian Daerah (NPHD).
2. Dokumen rekapitulasi penggunaan dana per akun belanjaan yang mencakup seluruh pengeluaran.
3. Dokumen bukti-bukti pengeluaran terkait dana hibah, seperti kuitansi, faktur, atau bukti pembayaran lainnya.
4. Dokumen laporan pertanggungjawaban bendahara atau PPK yang merinci seluruh transaksi dan penggunaan dana hibah.
5. Dokumen rekening koran bulanan sebagai bukti aliran dana masuk dan keluar.
Majelis Komisioner memberikan tenggat waktu yang sangat ketat kepada pihak KPU Minahasa Tenggara.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak salinan putusan ini diterima,” lanjut Majelis.
Putusan ini merupakan hasil dari rapat permusyawaratan Majelis Komisioner yang sebelumnya dirumuskan oleh Maydi Mamangkey selaku Ketua merangkap Anggota, bersama Carla Gerreth dan Wanda Turangan masing-masing sebagai Anggota pada 13 Juli 2026.
Pembacaan putusan hari ini turut didampingi oleh Panitera Yunita Ambat, serta dihadiri langsung oleh perwakilan Pemohon (Rako) dan Termohon (KPU Mitra).
Usai pembacaan putusan, Majelis Komisioner juga mengingatkan kedua belah pihak mengenai hak-hak hukum selanjutnya berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013.
Jika ada pihak yang keberatan, mereka diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan yang berwenang. Namun, jika tidak ada keberatan, putusan ini otomatis berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan bisa dimintakan penetapan eksekusi.
Tak main-main, undang-undang juga membentengi putusan ini dengan sanksi pidana yang berat. Sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika KPU Minahasa Tenggara sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik yang diminta secara sah ini hingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka komisioner atau pejabat terkait dapat didepak ke jeruji besi.
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik… dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” bunyi pasal pidana yang dibacakan sebagai peringatan keras bagi termohon.
Dengan dibacakannya seluruh amar putusan dan penjelasan hak-hak hukum para pihak, sidang sengketa informasi panas antara Rakyat Anti Korupsi melawan KPU Minahasa Tenggara ini resmi dinyatakan selesai dan ditutup.
Pihak KPU Mitra kini berada di bawah bayang-bayang batas waktu 14 hari atau menghadapi konsekuensi hukum berlanjut di PTUN.(vil)

Tinggalkan Balasan