Oleh : Alfian Boham SH, MH

SiteSulut.com-Kuasa Hukum Aike Rakian
Adv.Alfian Boham.SH.,MH menegaskan bahwa selain berfokus mengidentifikasi pihak yang pertama kali membuat dan menyebarkan konten bermuatan fitnah tersebut, tim hukum juga telah melakukan penelusuran terhadap berbagai akun media sosial yang secara aktif ikut menyebarluaskan, membagikan kembali (repost), maupun memberikan komentar-komentar yang mengandung tuduhan, penghinaan, pencemaran nama baik, serta penghakiman terhadap klien kami tanpa didasarkan pada fakta maupun putusan hukum yang sah.

Seluruh aktivitas digital tersebut tidak luput dari perhatian tim hukum. Jejak digital berupa unggahan, komentar, tangkapan layar, identitas akun, waktu penyebaran, hingga bentuk keterlibatan masing-masing pihak telah dan terus didokumentasikan sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti.

Bukti-bukti tersebut akan dianalisis secara hukum untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, membangun opini yang menyesatkan, ataupun melakukan penghakiman terhadap seseorang tanpa dasar hukum. Setiap tindakan di ruang digital meninggalkan jejak yang dapat ditelusuri dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar hak orang lain.

Oleh karena itu, kepada pihak-pihak yang dengan sengaja ikut menyebarkan konten hoaks, memperkuat narasi fitnah, maupun memberikan komentar yang secara nyata menyerang kehormatan dan nama baik klien kami, kami memberikan peringatan agar segera menghentikan perbuatannya.

Apabila setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka tim kuasa hukum tidak akan ragu untuk menempuh langkah-langkah hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum yang akan ditempuh tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pembuat atau pengunggah pertama konten tersebut, tetapi juga terhadap setiap pihak yang berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti terbukti memiliki peran dalam memperluas penyebaran informasi bohong yang telah merugikan kehormatan, nama baik, dan reputasi klien kami.

Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan prinsip check and recheck sebelum membagikan atau mengomentari suatu informasi di media sosial.

Menghentikan penyebaran hoaks merupakan tanggung jawab bersama demi terciptanya ruang digital yang sehat, bertanggung jawab, dan menghormati hak setiap warga negara.(*)