SiteSulut.com – Beredarnya unggahan di media sosial yang menampilkan foto seorang perempuan diduga menyerupai Aike Rakian dengan narasi seolah-olah telah terlibat dalam perkara pidana dipastikan merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Kuasa hukum Aike Rakian, Alfian Boham SH, MH menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini berada dalam kondisi baik, tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, dan sama sekali tidak sedang tersangkut perkara hukum sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan yang beredar.

“Kami menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah berita bohong yang diduga sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baik klien kami. Hingga saat ini, Ibu Aike Rakian tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka maupun terlibat dalam perkara pidana sebagaimana yang diberitakan,” ujar Boham.

Menurut Boham, unggahan tersebut diduga menggunakan foto hasil rekayasa digital yang dipadukan dengan narasi menyesatkan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

“Atas beredarnya konten tersebut, kami telah mengambil langkah-langkah hukum dengan mengumpulkan berbagai bukti digital, termasuk tangkapan layar unggahan, identitas akun penyebar, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebarannya,”ungkapnya.

Selain itu, Boham menegaskan bahwa pihaknya juga telah mendokumentasikan akun-akun media sosial beserta komentar-komentar yang diduga mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, maupun yang secara aktif turut menyebarluaskan informasi bohong sehingga memperluas dampak kerugian yang dialami kliennya.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakan platform digital. Bagi pihak-pihak yang dengan sengaja membagikan, menyebarluaskan, maupun memberikan komentar yang menyudutkan klien kami tanpa dasar fakta yang benar, seluruh data dan jejak digitalnya telah kami kumpulkan sebagai alat bukti. Terhadap pihak-pihak tersebut akan dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Boham.

Boham juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan prinsip verifikasi informasi sebelum membagikan suatu konten di media sosial, mengingat penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyebarnya.

Sementara itu, aktivitas operasional yang dijalankan Aike Rakian dan timnya disebut tetap berlangsung normal tanpa adanya gangguan sebagaimana isu yang beredar di media sosial.

Tim kuasa hukum Alfian,  Law Firm A.A. Boham & Partners memastikan akan mengusut tuntas dalang di balik penyebaran hoaks tersebut serta menempuh seluruh upaya hukum, baik terhadap pembuat konten maupun pihak-pihak yang terbukti secara sengaja ikut menyebarluaskan dan memperkuat penyebaran informasi bohong tersebut.(vil)