SiteSulut.com– Sidang sengketa informasi publik antara LSM Rakyat Anti Korupsi (Pemohon) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung (Termohon) memasuki babak akhir.
Dalam sidang yang digelar, diruang Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Meydi Mamangkey, didampingi Andre Mongdong dan Carla Christy Gerret, Rabu (22/4/2026).
Kutua Majelis Komisioner Meidy Mamangkey mengungkapkan, Sidang Komisi Informasi dengan nomor register 019/VIII/KI-PROV-SULUT/2026 antara pemohon Rakyat Anti Korupsi dan termohon Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung hari ini, Rabu 22 April 2026, dengan ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
“Hari ini, dalam (agenda) menerima pemasukan tambahan bukti dari masing-masing para pihak, dan sekaligus dengan pembacaan kesimpulan ya. Ya, silakan mungkin Saudara Termohon, untuk membacakan kesimpulan,”kata Mamangkey.
Anggota KPU Bitung Divisi Hukum, Muhajir La Djanudina, saat membacakan kesimpulan menegaskan bahwa pihak Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk menggugat.
KPU Bitung menilai, LSM Rakyat Anti Korupsi secara terang-terangan mengakui bahwa mereka adalah lembaga yang tidak berbadan hukum.
“Alih-alih menghadirkan bukti pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, Pemohon justru secara eksplisit mempertegas dirinya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang tidak berbadan hukum,” ujar Muhajir di hadapan Majelis Komisioner.
Menurut pihak Termohon, pengakuan tersebut bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan bentuk afirmasi yang justru menguatkan dalil KPU bahwa gugatan ini cacat secara formal.
Muhajir menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan pihak Pemohon dalam surat tanggapan tertanggal 15 April sama sekali tidak mampu mematahkan pembelaan KPU.
Dalam pembacaan kesimpulannya, Muhajir menyoroti pengakuan “blak-blakan” dari pihak LSM yang justru menjadi senjata makan tuan.
“Bahwa dalam surat tanggapan atas jawaban Termohon, Pemohon menegaskan bahwa mereka bertindak sebagai perwakilan kelompok masyarakat selaku lembaga swadaya yang tidak berbadan hukum. Dalil kami mengenai tidak adanya kedudukan hukum sebagai badan hukum yang sah sama sekali tidak terbantahkan,” tegas Muhajir di depan Majelis Komisioner, didampingi Wiwinda Hamisi Anggota KPU Divisi Parmas dan SDM serta Sekretaris KPU Bitung, Poula Tuturoong.
KPU Bitung menilai Pemohon telah menyia-nyiakan kesempatan untuk memperbaiki posisi hukum mereka. Alih-alih membawa bukti legalitas negara, Pemohon justru secara eksplisit mengakui status non-badan hukum mereka.
”Pemohon diberikan ruang untuk mengoreksi dalil tersebut dengan menghadirkan bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM. Namun, mereka justru mempertegas diri sebagai LSM yang tidak berbadan hukum,” lanjut Muhajir.
Menurutnya, pernyataan Pemohon tersebut bukan sekadar pengakuan biasa. “Ini adalah bentuk afirmasi yang secara langsung menguatkan dalil Termohon sebelumnya bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa ini,” tambahnya.
Dengan diserahkannya berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, Majelis Komisioner menyatakan bahwa tahapan pembuktian dan argumen telah usai. Sidang kali ini menjadi pertemuan terakhir sebelum Majelis mengeluarkan putusan final.
“Karena sudah ada kesimpulan di berita acara, maka sidang berikutnya kita akan mendengar pembacaan putusan,” pungkasnya.(vil)

Tinggalkan Balasan