SiteSulut.com-Ketidakhadiran dalam sidang perdana gugatan perdata atas kasus kelalaian yang menyebabkan kematian dari Gabriel Sineleyan (21), akhirnya mendapat respon dari pihak Rumah Sakit Umum Prof (RSUP) Kandou Malalayang.
Ronaldo Lumi, penanggungjawab hukum di RS Prof Kandou mengungkapkan alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana tersebut.
Ia mengungkapkan, waktu sidang pertama tanggal 12 November 2025, karena masih mempersiapkan diri. Kami memang butuh persiapan. Kan ada panggilan kedua, jadi kami siap hadir dengan pendampingan atau penugasan dari pihak institusi.
“Alasan ketidakhadiran dalam panggilan pertama karena belum ada waktu saat itu dan tentunya kita harus berkoordinasi terlebih dahulu,”ungkapnya.
Menurutnya, surat panggilan itu sudah kami terima sebelum sidang awal. Tapi kami harus mempersiapkan diri dan berkoordinasi terlebih dahulu.
“Tanggapan kami adalah untuk panggilan pertama itu panggilan sidang awal. Memang saat itu kami belum bisa hadir. Tapi adanya panggilan kedua, tentunya secara hukum kami akan menghadiri sesuai regulasi dan aturan beracara,”kata Lumi, yang juga seorang lawyer.
Dikatakannya, kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Biro Hukum nantinya adanya penugusan dari Kementerian Kesehatan tentunya juga kami beroordinasi dengan konsultan hukum kami, untuk menyikapi atau menghadiri sidang tersebut.
“Tapi hadir atau tidak hadir itu adalah hal biasa. Tidak menyalai aturan dan tidak juga kewajiban di awal. Tentunya panggilan kedua kami akan hadir menanggapi panggilan sidang perkara tersebut,”ucapnya.
Sebelumnya, pengacara penggugat Alfianus Boham SH, menilai bahwa absennya para tergugat menunjukan sikap tidak terpuji yang dilakukan oleh para tergugat.
“Secara hukum mereka telah dipanggil dan diterima secara sah surat persidangan. Kami berharap kedepan di sidang berikut mereka bisa hadir dan harus tunjukan mereka itu adalah rumah sakit yang profesional,”tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa sampai saat ini juga orang tua dari Gabriel masih berduka karena mengingat peristiwa tersebut.
“Soal tuntutan ganti rugi tentu para tergugat bukan dilihat dari nilainya, sebenarnya tuntutan ganti rugi itu tidak bisa ternilai, tidak bisa menggantikan nyawa dari anak Gabriel. Kami hanya menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit seperti apa. Jangan nanti ada Gabriel-Gabriel yang lain yang menjadi korban atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh rumah sakit Prof Kandou,”jelasnya.
Lanjutnya, kami berharap, pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat hadir agar proses hukum berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan bagi publik.
“Kami berharap untuk sidang berikutnya para tergugat RS Prof Kandou dan turut tergugat diantaranya Direktur Utama RSUP Prof R D Kandou, Kepala Bedah Saraf dan Kepala Instalasi Intensive Care Unit (ICU) di rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan juga ikut tergugat dalam kasus ini bisa hadir dalam sidang berikutnya,”imbuhnya.
Sementara, Ibunda dari Korban Jelly Jeanne Lumintang, ibu dari pasien yang meninggal, berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan atas tragedi kemanusiaan yang menimpa Gabriel.
“Kami keluarga berharap di setiap persidangan boleh berjalan dengan sebaik mungkin, sehingga hakim boleh mengambil keputusan yang bijaksana dan keluarga boleh mendapatkan keadilan atas kematian anak terkasih Gabriel Sineleyan yang disebabkan oleh kelalaian pihak RSUP Prof R D Kandou Manado,”pungkasnya.
Diketahui, sidang kedua akan dilanjutkan pada 26 November 2025.(vil)












