Mengapa Ada PSU? Ini Ulasan Dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon

SiteSulut.com-Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengungkapkan, PSU untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud harus dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilbup Talaud.

Ia mengungkapkan, perlu diketahui bahwa pertimbangan MK ketika memutuskan PSU bukan karena kesalahan penghitungan suara, manipulasi suara atau kesalahan/kelalaian prosedur pihak KPU Kab Talaud dan jajaran (PPK, PPS dan KPPS), tetapi karena MK menilai terdapat praktik yang melanggar asas jurdil yaitu adanya peristiwa politik uang saat kampanye di Kecamatan Essang.

“Politik uang yang terbukti dalam sidang MK tersebut dianggap memengaruhi hasil perolehan suara,”ungkapnya.

Kapan dan di TPS mana saja PSU dilaksanakan?

Berdasarkan petunjuk resmi dalam surat dinas KPU RI maka KPU Kabupaten Kepulauan Talaud telah menerbitkan Keputusan tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK, di mana hari pelaksanaan PSU adalah RABU, 9 APRIL 2025.

Berdasarkan Putusan MK, PSU hanya dilaksanakan pada Seluruh TPS di seluruh desa di Kecamatan Essang Kab Kepulauan Talaud.

Harapan : Jangan ada lagi PSU!
PSU tentu saja tidak diharapkan, karena berbagai dampaknya termasuk konsekwensi anggaran. Karenannya, mari semua pihak baik penyelenggara, peserta, pemilih, dan segenap stakeholder kita kawal PSU di Kecamatan Essang bisa terlaksana tanpa politik uang dan tindakan yang mencederai asas Luber dan Jurdil serta hal-hal lain yang bisa mencederai proses demokrasi.

“Butuh komitmen bersama semua pihak, untuk mengutamakan kemurnian suara rakyat dan pelaksanaan PSU yang luber dan jurdil. Semoga Tuhan menolong kita,”pungkasnya.(vil/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *