Alfian Boham, SH
SiteSulut.com-Kuasa hukum pelapor, Alfian Boham SH, memberikan apresiasi atas langkah cepat Polda Sulawesi Utara (Sulut) yang menaikkan status Fri Jhon (FJS) dan Max (MG) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen wasiat almarhum Sem Sampakang.
Namun, Boham mendesak Polda Sulut untuk tidak berhenti pada penetapan status, melainkan segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Menurutnya, alasan penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP telah terpenuhi, terutama mengingat riwayat hukum salah satu tersangka.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Sulut. Namun untuk menjamin proses penyidikan berjalan efektif, saya meminta agar FJS dan MG segera ditahan,” tegas Boham.
Boham menyoroti rekam jejak kriminal FJS yang dianggap sebagai residivis.

FJS Tersangka dugaan pemalsuan surat wasiat
Menurutnya, status ini menjadi dasar hukum yang sangat kuat bagi penyidik untuk menahan FJS.
“Dasarnya jelas, ada kekhawatiran para tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi para saksi,” ujarnya.
Boham membeberkan riwayat hukum FJS yang menunjukkan pola perilaku berulang terkait tindak pidana:
• Perkara Pencurian: Sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/Pid/2005.
• Perkara Penganiayaan: Diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri, dan diperberat menjadi 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi. Kasus ini masih dalam proses kasasi.
• Perkara Pengancaman dan Pengrusakan: Saat ini masih dalam tahap penyidikan (naik sidik) di Polres Kepulauan Sangihe.
“Dengan riwayat hukum seperti itu, FJS jelas memenuhi unsur residivis. KUHAP memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap orang yang pernah dipidana dan diduga melakukan tindak pidana kembali. Ini demi kepastian dan keamanan proses hukum,” kata Boham.
Selain FJS, penetapan tersangka terhadap advokat Max (MG) juga dinilai wajar oleh Boham.
Menurutnya, seorang advokat seharusnya menjunjung tinggi profesi officium nobile dan memberikan saran hukum yang benar, bukan malah turut serta dalam dugaan tindak pidana.
“Advokat itu officium nobile, profesi terhormat. Tapi di kasus ini, MG justru diduga ikut merancang penerbitan dokumen wasiat yang cacat hukum,” jelas Boham.
Boham menyoroti fakta-fakta yang dinilai memberatkan, yakni para tersangka diduga mengetahui adanya ahli waris sah (pemilik legitima portie) dan mengetahui bahwa pemberi wasiat berada dalam kondisi koma saat penandatanganan dilakukan. Wasiat tersebut diduga ditandatangani hanya dua hari sebelum Sem Sampakang meninggal dunia.
Boham menegaskan bahwa, penahanan terhadap FJS dan MG wajib dilakukan karena unsur Pasal 21 KUHAP terpenuhi secara objektif dan subjektif. Alasan utamanya mencakup:
• Adanya potensi para tersangka melarikan diri.
• Adanya potensi menghilangkan atau memanipulasi bukti-bukti.
• Adanya potensi mempengaruhi saksi-saksi kunci.
• Adanya rekam jejak kriminal (residivis) dan sifat perbuatan yang terencana serta merugikan hak ahli waris sah.(vil/*)










