SiteSulut.com-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengusut sengketa kepemilikan lahan yang melibatkan masyarakat Desa Kinunang dan Desa Pulisan dengan pihak PT Minahasa Permai Resort Development pada Senin, 02/02/26.
Dipimpin langsung Ketua Komisi I Braien Waworuntu yang didampingi beberapa anggota Komisi, rapat tersebut dihadiri Kepala BPN beserta staf dan sejumlah perwakilan dari masyarakat Desa Kinunang dan Pulisan.
Dalam pertemuan yang bertempat diruang Komisi I DPRD Sulut, Braien Waworuntu meminta penjelasan dari BPN terkait status hukum, riwayat penguasaan, serta penerbitan dokumen pertanahan atas lahan yang disengketakan.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan masyarakat Desa Kinunang dan Pulisan menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah warisan leluhur yang telah lama mereka kelola, Sementara PT Minahasa Permai Resort Development disebut telah menguasai dan memanfaatkan area itu tanpa adanya kejelasan penyelesaian konflik dengan warga.
Sementara itu, Braien mendorong semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di lapangan, sambil menunggu hasil penelusuran dan rekomendasi resmi sebagai dasar penyelesaian sengketa lahan tersebut.
BW sapaan akrabnya juga menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara transparan dan berkeadilan, dengan mengedepankan data yuridis dan historis dari BPN.
“Tahun ini menjadi target BPN untuk menyelesaikan persoalan ini. Kalau tidak selesai, silakan masyarakat mencari Kepala BPN,” Tegas BW.
Lanjutnya, dalam waktu dekat juga komisi I akan turun langsung mengecek turun lapangan bersama instansi terkait agar tidak lagi terjadi permasalahan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN berjanji akan segera menyelesaikan terkait persoalan antara masyarakat kedua Desa dan PT Minahasa Resort Development.(vil)


Tinggalkan Balasan