SiteSulut.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), melalui Dinas Pendidikan Sulut, resmi memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) di lingkungan sekolah mulai awal Februari 2026.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas fokus belajar mengajar di kelas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulut yang ditujukan bagi seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan provinsi, yaitu jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulut, Jeffry Runtuwene, menjelaskan bahwa setiap sekolah wajib menyediakan fasilitas pendukung untuk menjalankan aturan ini.
Menurutnya, sekolah harus menyiapkan tempat khusus atau loker untuk menampung ponsel milik siswa saat jam pelajaran dimulai.
“Larangan penggunaan ponsel saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi guru,”ucapnya.
Dikatakannya, aturan ini akan diuji coba selama tiga bulan, terhitung mulai Februari hingga Mei 2026.
“Penegasan dari edaran ini adalah pembatasan penggunaan handphone bagi siswa. Jika selama masa uji coba ini terlihat efektif, maka aturan akan diberlakukan secara permanen di seluruh tahun 2026,” ujar Jeffry Runtuwene.
Runtuwene berharap kebijakan ini dapat meminimalisir gangguan di ruang kelas agar bisa meningkatkan kosentrasi siswa maupun guru.
“Ini juga agar guru dan siswa bisa konsen saat pelaksanaan belajar mengajar,”katanya.
Lanjutnya, dengan adanya edaran ini bisa mengurangi risiko penyalahgunaan teknologi informasi selama jam sekolah.
“Kami juga mendorong komunikasi tatap muka yang lebih sehat antar siswa dan tenaga pendidik. Dengan adanya aturan ini, lingkungan sekolah diharapkan menjadi ruang yang lebih kondusif untuk pengembangan akademik dan karakter siswa di Sulawesi Utara,”pungkasnya.
Menanggapi edaran ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Manado menyambut baik dengan adanya pemberlakuan ini.
Kepala SMKN 1 Manado Telly Ticoalu Spd. MSi mengungkapkan, sebagai langkah awal, pihak sekolah langsung menggelar rapat bersama orang tua siswa. Telly menekankan bahwa kunci keberhasilan aturan ini terletak pada pemahaman bersama agar tidak terjadi miskomunikasi.
“Kami langsung melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada orang tua siswa. Hal ini penting agar orang tua paham bahwa kebijakan ini demi kebaikan dan konsentrasi belajar anak-anak mereka di sekolah,” ungkap Telly.
Sementara, Eva salah satu orang tua murid mendukung penuh kebijakan ini.
“Selaku orang tua pastinya mendukung dengan adanya aturan ini. Semua demi kebaikan anak kami. Karena kalau di kelas sambil pegang handphone, konsentrasi belajar pasti terbagi. Kami ingin anak-anak fokus menyerap pelajaran,” tutur Eva.(vil)


Tinggalkan Balasan