SiteSulut.com-Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut dan sejumlah perwakilan dealer kendaraan bermotor, di ruang rapat Komisi II, Selasa (3/2/2026).
Pertemuan ini fokus membahas tingginya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta permohonan perpanjangan relaksasi diskon opsen pajak di tahun 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh, Ketua Komisi II, Inggried Sondakh dan Koordinator Komisi II, dr Michaela Elsiana Paruntu, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Pricylia Rondo.
Anggota Komisi II DPRD Sulut yang hadir dalam rapat tersebut, Angelia Wenas, Jeane Laluyan, Eldo Wongkar, Seska Budiman, Ruslan Gani, dan Normans Luntungan.
Dalam rapat tersebut, para pelaku usaha kendaraan bermotor mengungkapkan fakta mengejutkan terkait performa pasar di awal tahun.
Terungkap bahwa terjadi penurunan signifikan angka penjualan kendaraan sepanjang bulan Januari 2026.
Pemicu utamanya ditengarai adalah tingginya beban pajak kendaraan baru yang dirasa memberatkan konsumen.
Kondisi ini membuat masyarakat cenderung menunda pembelian, yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi sektor otomotif di Sulawesi Utara.
Ketua Komisi II, Inggried Sondakh, menjelaskan bahwa pada tahun 2024-2025, harga kendaraan relatif stabil berkat adanya relaksasi pajak hingga 41% melalui surat edaran Mendagri.
Namun, di tahun 2026, aturan “kunci” opsen pajak sebesar 66% mulai berlaku tanpa adanya edaran relaksasi terbaru dari pusat.
“Kami harus mencari titik keseimbangan. Pajak memang sumber pendapatan daerah, tapi jika tarifnya justru mematikan pasar, maka skema relaksasi adalah keharusan,” tegas Sondakh yang juga pimpinan rapat.
Menurutnya, soal kenaikan tarif pajak dan hal-hal yang lain memang menjadi kewenangan Provinsi, itu sebenarnya telah mampu dilaksanakan secara maksimal oleh Pak Gubernur pada saat penurunan tarif BBN-KB.
“Nah, yang diharapkan sekarang memang adanya penurunan lagi sehingga memang dia akan berdampak pada harga jual mobil atau motor tentunya,”tuturnya.
Merespons situasi tersebut, Komisi II DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi untuk menyelamatkan industri otomotif di Bumi Nyiur Melambai.
“Pertama Pemberian Diskon Maksimal 25%. Dimana meminta Gubernur Sulawesi Utara menggunakan kewenangan daerah secara maksimal untuk memberikan diskon pajak sebesar 25% guna meringankan beban konsumen. Dan yang kedua meminta Kepala Bapenda untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan dealer se-Sulut dengan Gubernur Yulius Selvanus agar aspirasi ini dapat didengar dan diputuskan secara bersama,”jelasnya.
DPRD berharap dengan adanya diskon tersebut, harga kendaraan menjadi lebih kompetitif sehingga daya beli masyarakat kembali naik.
“Optimalisasi ini diyakini tidak akan merugikan daerah, justru dengan volume penjualan yang meningkat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan akan tetap terjaga,”pungkasnya.(vil)


Tinggalkan Balasan