SiteSulut.com-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud terus menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan listrik bagi masyarakat yang ada di perbatasan Filipina.
Fokus utama saat ini adalah memastikan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarun yang sempat tertunda dapat segera diselesaikan dan beroperasi.

Baru-baru ini, jajaran Forkopimda Kabupaten Talaud menggelar rapat koordinasi strategis bersama General Manager Pembangunan PLN Wilayah Sulawesi.
Pertemuan ini khusus membahas langkah-langkah teknis dan administratif demi memastikan proyek strategis ini kembali berjalan.
Meski komitmen pemerintah sangat kuat, masyarakat diharapkan untuk tetap bersabar.
Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah mengungkapkan, pembangunan infrastruktur skala besar seperti PLTU memerlukan tahapan perencanaan yang matang, terutama menyangkut aspek legal dan kelayakan teknis peralatan yang ada.
“Proyek skala besar, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tidak boleh dikerjakan secara terburu-buru tanpa fondasi perencanaan yang kuat harus memerlukan tahapan perencanaan yang matang serta harus jeli melihat aspek legal dan kelayakan teknis peralatan,”ujar Welly Titah.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Talaud, Engelbertus Tatibi, menjelaskan bahwa proyek ini telah masuk dalam peta jalan resmi PLN.
“PLTU Talaud masih tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034. Ini menjadi jaminan bahwa pusat tidak melupakan kebutuhan energi di beranda utara NKRI,”ujarnya.
Menurutnya, salah satu poin penting dalam percepatan ini adalah keterlibatan JAMDATUN Kejaksaan Agung RI. Hal ini diperlukan untuk memberikan payung hukum yang kuat dalam peralihan tugas dari PLN Holding ke Sub Holding, sehingga penyelesaian proyek di masa depan tidak terganjal masalah administrasi.
“Kami berharap, dengan dukungan penuh dari PLN dan pengawasan ketat dari DPRD serta Forkopimda, target pengoperasian PLTU pada April 2028 dapat terealisasi demi meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Talaud,”jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak PLN, berikut adalah rangkaian jadwal (milestone) penyelesaian proyek hingga beroperasi:
-Tahun 2025 tepatnya 26 Mei: RUPTL 2025-2034 Terbit. PLTU Talaud masih tercantum untuk diselesaikan oleh PLN
*1 Oktober : Persetujuan prinsip Direksi PLN provek PLTU Talaud dilanjutkan.
Pelaksana penyelesaian oleh Sub Holding PLN dengan ketentuan harus dilakukan Assesment kondisi terkini peralatan pembangkit dan dibutuhkan Legal Opinion oleh JAMDATUN Kejaksaan Agung Rl sebagai dasar hukum penugasan penyelesaian proyek dari PLN Holding ke Sub Holding PLN.
*8 – 16 Desember Tahun 2025 : Kegiatan Assesment Kondisi Peralatan Pembangkit
-Tahun 2026 tepatnya 7- 8 Januari: Ekspose permohonan Legal Opinion ke JAMDATUN Kejaksaaan Agung RI
*Februari- April 2026: Proses penerbitan Legal Opinion oleh JAMDATUN Kejaksaaan Agung RI
*Mei – Juli 2026: Rapat Direksi lanjutan dan penerbitan surat penugasan dari PLN Holding Ke Sut Holding (PLN Nusantara Power)
*Agustus -Desember 2026 : Proses pengadaan pelaksana pekerjaan penyelesaian PLTU Talaud
-Tahun 2027 tepanya Bulan Januari : Kontrak Efektit
*Maret : Mulai pelaksanaan konstruksi
-Tahun 2028 Januari : Testing Kommisioning
*April 2028 : Pembangkit beroperasi dan mulai menyuplai listrik ke masyarakat.(vil)


Tinggalkan Balasan