Korban YG alias Yesi Tempuh Jalur Hukum: Somasi Diabaikan, Pidana dan Perdata Jalan Bersamaan
MANADO – Kasus dugaan penipuan jual beli kios di kawasan strategis Mega Mas Manado Trade Center kini resmi ditangani kepolisian.
Seorang perempuan berinisial YG alias Yesi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Manado, setelah mengaku mengalami kerugian hampir Rp300 juta.
Laporan tersebut terdaftar dalam STTLP/B/2217/XII/2025/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 14 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara bermula pada Oktober 2022, saat terlapor Claudia Amelia Virginia Latif menawarkan satu unit kios di kawasan Mega Mas. Pelapor yang tertarik kemudian menyepakati transaksi dengan sistem pembayaran bertahap.
Sebagai pembayaran awal, pelapor menyerahkan Rp100 juta, dengan rincian Rp50 juta secara tunai dan Rp50 juta melalui transfer bank. Hingga April 2024, total dana yang telah diserahkan mencapai Rp297 juta.
Masalah muncul ketika pada 23 Oktober 2025, pelapor mendapati kios yang dijanjikan telah ditutup. Penelusuran lanjutan mengungkap fakta bahwa kios tersebut sudah dijual kepada pihak lain.
Kapolresta Manado melalui Kasie Humas Polresta Manado, IPTU Agus Haryono
membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti,”ungkapnya.
Kuasa Hukum: Bukan Sekadar Wanprestasi
Pelapor dalam perkara ini didampingi Firma Hukum A.A. Boham & Partners, yakni Adv. Alfian Boham, S.H., Adv. Chintya Manes, S.H., dan Adv. Rike Maskikit, S.H.
Menurut Adv. Alfian Boham, S.H., perkara ini mengandung indikasi kuat perbuatan pidana sejak awal.
“Uang klien kami telah diterima, namun objek yang dijanjikan justru dialihkan ke pihak lain. Ini bukan lagi soal ingkar janji, melainkan dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Boham.
Somasi Tak Digubris, Laporan Polisi Ditempuh
Boham mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempuh jalur somasi dan peringatan hukum sebelum melaporkan perkara ini ke polisi. Namun upaya tersebut tidak direspons dengan itikad baik.
> “Kami sudah memberi kesempatan untuk menyelesaikan secara patut. Karena tidak ada tanggung jawab hukum, maka laporan pidana menjadi langkah yang tidak terelakkan,” ujarnya.
Langkah Hukum Berlapis
Selain proses pidana berdasarkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan gugatan perdata guna menuntut pengembalian kerugian kliennya.
> “Kami menempuh dua jalur sekaligus. Pidana untuk pertanggungjawaban hukum, perdata untuk pemulihan kerugian. Kami tidak main-main,” kata Boham.
Sorotan Publik
Kasus ini dinilai menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi properti dan kios komersial, khususnya di kawasan bernilai ekonomi tinggi.
Pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan agar perkara ini tidak berhenti di tahap laporan semata.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi.(vil)





Tinggalkan Balasan