Ketua BK DRPD Sangihe, Risman Pakaya

Tahuna—Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe bersikap serius menanggapi kabar penetapan tersangka terhadap salah satu anggotanya, Fri Jhon Sampakang (FJS).

Anggota dewan dari Fraksi Gerindra tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) terkait kasus dugaan pemalsuan surat wasiat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Ketua BK DPRD Sangihe, Risman Pakaya, memastikan bahwa pimpinan dewan maupun Badan Kehormatan belum menerima surat resmi penetapan status tersangka FJS dari pihak Polda Sulut.

“Sampai saat ini pimpinan dewan ataupun Badan Kehormatan DPRD Sangihe belum menerima surat resmi penetapan tersangka yang bersangkutan dari pihak Polda Sulut,” ujar Risman Pakaya, saat diwawancarai melalui via telepon, Kamis (20/11/2025).

Pakaya menjelaskan, penerimaan surat resmi dari kepolisian menjadi kunci bagi BK untuk mengambil langkah selanjutnya. Setelah surat diterima, BK akan segera mempelajari detail kasus dan sejauh mana keterlibatan anggota dewan tersebut dalam tindakan hukum yang dituduhkan.

“Mungkin kalau kami sudah menerima surat dari Polda Sulut, kita akan pelajari terlebih dahulu keterlibatan beliau itu sampai sejauh apa tindakan hukumnya,”ucapnya.

Ia menambahkan, jika FJS terbukti bersalah, kewenangan penindakan awal berada di tangan partai asalnya, mengingat yang bersangkutan berasal dari partai Gerindra.

“Yang pasti kita ke depan akan bertindak. Jika memang terbukti benar-benar bersalah, kan ada kewenangan dari partai. Tetapi secara kelembagaan juga, kalau yang bersangkutan benar-benar bersalah, mungkin juga ada langkah-langkah dari kami sebagai Badan Kehormatan,” tegasnya.

Langkah yang akan diambil oleh BK DPRD Sangihe akan disesuaikan dengan aturan tata tertib dewan dan kode etik anggota dewan setelah kami menerima dan mempelajari surat penetapan tersangka.(vil)