SiteSulut.com-Kadis Kominfo dan Statistik Kabupaten Talaud Sthela F. Bentian, S.Si, M.Si mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti miras, di Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Selasa (25/3/2025).
Dikatakan Bentian, minuman Keras sering menjadi penyebab masalah dalam kehidupan masyarakat atau sering menjadi penyakit masyarakat.

“Dibawah pengaruh Minuman Keras orang sering melakukan tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Oleh karena itu peredaran miras perlu di cegah,” ujar Bentian.
Pemkab Talaud mengapresiasi langkah Polres Talaud dan Kejaksaan serta pihak terkait lainya dalam memberantas peredaran miras di tanah Porodisa.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 1/Pid.C/2025/PN.Mgn, tanggal 14 Maret 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Talaud Nomor: PRIN-76/P.1.17/Eku.3/03/2025, tanggal 25 Maret 2025 (P-48).
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kep. Talaud Yanuar Utomo, SH, M.Hum, Kadis Kominfo Sthela Bentian Bentian, Kasat Pol PP Andrianson Taarega, Kasat Narkoba IPTU Yulham Ashar, Kasat Intelkam IPTU Sutarno, serta staf Kejari Talaud.(vil)