MANADO – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan nomor register 015/I/REG-PSI/III/2026 pada Selasa (3/3/2026).
Persidangan ini mempertemukan lembaga swadaya masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) sebagai Pemohon dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara sebagai Termohon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Andre Mongdong, didampingi oleh dua anggota majelis, Meydi Mamangkey dan Carla Gerret.
Dalam persidangan kali ini, proses pemeriksaan berlangsung lancar. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman bahwa data atau informasi yang disengketakan merupakan informasi terbuka.
”Kita sudah tidak lagi akan memeriksa panjang lebar karena kedua belah pihak sudah menyampaikan bahwa informasi ini adalah informasi terbuka. Tinggal proses mekanismenya saja,” ujar Ketua Majelis, Andre Mongdong.
Majelis Komisioner meminta para pihak untuk melengkapi dokumen penunjang dan bukti-bukti sebelum mengambil keputusan.
”Majelis membutuhkan dokumen penunjang, baik undang-undang maupun peraturan terkait, untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan terkait mekanisme mendapatkan informasi tersebut,” tambah Andre.
Lanjut Mongdong, mengingat substansi informasi sudah dinyatakan terbuka, Majelis Komisioner memutuskan untuk meniadakan proses ajudikasi pemeriksaan lebih lanjut.
“Sidang berikutnya akan langsung beragendakan pembacaan putusan,”kata Ketua Majelis Andre Mongdong.
Sebelum sidang ditutup, Majelis meminta kedua belah pihak untuk segera memasukkan kesimpulan tertulis beserta bukti-bukti yang telah dibahas.
“Sidang berikutnya langsung keputusan. Tidak ada lagi proses pemeriksaan karena di awal sudah disepakati ini informasi terbuka. Untuk jadwalnya akan disampaikan oleh panitera, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” pungkas Andre sembari menutup persidangan.
Sidang dihadiri oleh pihak pemohon yakni LSM Rako dan pihak termohon Bawaslu Sulut yang dihadiri langsung oleh anggota Bawaslu Sulut, Donny Rumagit dan Sekretaris Bawaslu Sulut Aldrin Arthur Christian.(vil)


Tinggalkan Balasan